OJK Bongkar Delapan Pelanggaran Serius Dana Syariah Indonesia, Lapor ke Bareskrim

- Jumat, 16 Januari 2026 | 15:00 WIB
OJK Bongkar Delapan Pelanggaran Serius Dana Syariah Indonesia, Lapor ke Bareskrim

JAKARTA – Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata cukup mencengangkan. Setelah menyelidiki, ditemukan delapan pelanggaran serius yang diduga merugikan para pemberi dana atau lender. Intinya, dana mereka macet, gagal dibayarkan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, membeberkan temuan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis lalu (15/1/2026). Menurutnya, karena ada indikasi tindak pidana atau fraud, OJK tak menunggu lama. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” jelas Agusman.

Lalu, apa saja delapan pelanggaran yang dilaporkan ke Bareskrim itu? Agusman merincinya satu per satu. Pertama, DSI diduga menggunakan data peminjam riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar menggalang dana baru. Kedua, informasi di website mereka untuk menarik lender ternyata tidak benar.

Pelanggaran ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender agar orang lain ikut-ikutan. Keempat, memakai rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari escrow. Kelima, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Yang keenam lebih parah: menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk bayar kewajiban lain, mirip skema ponzi.

Ketujuh, dana lender dipakai untuk melunasi pinjaman peminjam yang sudah macet. Terakhir, pelaporan yang dilakukan DSI tidak sesuai fakta.

Menyikapi temuan ini, OJK bergerak cepat. Di tanggal yang sama dengan pelaporan ke Bareskrim, yaitu 15 Oktober, mereka langsung menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI. Tujuannya jelas: mencegah munculnya korban baru. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana baru langsung dihentikan.

Aturannya ketat. DSI dilarang mengalihkan atau mengaburkan aset tanpa izin OJK. Mereka juga tak boleh sembarangan mengganti jajaran direksi, komisaris, atau pemegang saham. Yang tak kalah penting, DSI wajib kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan dari para lender yang dirugikan.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” tambah Agusman.

Sebelumnya, OJK ternyata sudah berkali-kali mengingatkan DSI. Dari hasil pengawasan, setidaknya 20 surat pembinaan telah dikirim. Isinya beragam, mulai dari permintaan perbaikan tata kelola hingga desakan agar DSI bertanggung jawab mengembalikan uang lender.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” tegas Agusman.

Ke depannya, OJK tak akan berhenti di sini. Mereka berencana melakukan fit and proper test ulang untuk pengurus DSI. Kantor akuntan publik yang selama ini memeriksa laporan keuangan DSI juga akan diperiksa. Soalnya, laporan mereka selama ini seolah menunjukkan kondisi yang baik-baik saja, padahal kenyataannya jauh berbeda.

Agusman mengingatkan, jika semua komitmen perbaikan ini diabaikan dan proses pidana mandek, OJK punya senjata terakhir. Mereka siap mengajukan gugatan perdata. Langkah itu diambil sebagai upaya terakhir untuk menuntut keadilan bagi para lender yang sudah dirugikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar