Sejak pertengahan Desember lalu, akses terhadap puluhan rekening bank tiba-tiba dibekukan. Pelakunya bukan perampok, melainkan PPATK, lembaga yang biasa menyelidiki aliran dana mencurigakan. Rekening-rekening itu, ternyata, milik pihak-pihak yang punya kaitan erat dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,”
Penjelasan itu datang dari Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis lalu. Menurutnya, dana sebesar Rp 4 miliar itu berhasil diamankan berkat pemblokiran tersebut.
Lalu, sebenarnya seberapa besar dana yang dihimpun DSI? Angkanya cukup fantastis. Danang mencatat, dari 2021 hingga 2025, perusahaan fintech syariah ini telah mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 7,478 triliun. Dari jumlah sebesar itu, sekitar Rp 6,2 triliun diklaim telah dikembalikan ke lender sebagai imbal hasil.
Namun begitu, tetap ada selisih yang mengganjal.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.
Kemana larinya uang yang nyaris Rp 1,2 triliun itu? PPATK punya pelacakannya. Sekitar Rp 167 miliar dipakai untuk operasional perusahaan. Biaya listrik, internet, gaji karyawan, sampai iklan. Yang lebih besar, sekitar Rp 796 miliar, dialirkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih satu kelompok dengan pengendali DSI. Sementara itu, Rp 218 miliar lainnya dipindahkan ke perorangan atau entitas afiliasi lain.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Melihat pola seperti ini, PPATK punya kesimpulan yang cukup tegas. Skema yang dijalankan DSI, kata Danang, sangat menyerupai skema ponzi. Bedanya, ini dibungkus dengan label syariah. “Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucapnya, menyiratkan kompleksitas masalah yang dihadapi para korban.
Masalah DSI sendiri sudah jadi buah bibir. Ribuan lender, atau pemberi dana, ramai-ramai melapor karena uang mereka macet. Data paguyuban lender menyebutkan, ada sekitar 4.200 orang yang terdampak dengan total dana tertahan yang persis sama dengan selisih tadi: Rp 1,2 triliun.
Di sisi lain, di website resminya, DSI menampilkan wajah yang sangat berbeda. Perusahaan yang mengklaim beroperasi sejak 2018 ini menyatakan diri sebagai perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang diawasi OJK. Mereka menawarkan pembiayaan untuk konstruksi, kepemilikan rumah, dan material bangunan dengan plafon hingga Rp 2 miliar. Semua terlihat legal dan prosedural.
Kini, dua narasi itu bertabrakan. Di satu sisi ada janji investasi syariah yang aman, di sisi lain ada temuan PPATK tentang aliran dana yang mencurigakan dan ribuan lender yang merasa dirugikan. Blokir rekening itu mungkin baru langkah pertama. Masih panjang jalan untuk mengungkap semua fakta sebenarnya.
Artikel Terkait
28 Saham Mid-Big Cap Catat PBV di Bawah 1, Sinyal Value Investing?
Direktur MSIN Buka Suara Soal Volatilitas Saham dan Rencana Secondary Listing
MNC Sekuritas Gelar Instagram Live Bahas Potensi dan Risiko Waran Terstruktur
Grup Bakrie Pacu Restrukturisasi Modal Lewat Rights Issue dan Private Placement