Januari 2026, Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Rp11 Triliun untuk Perdalam Pasar Syariah

- Selasa, 13 Januari 2026 | 16:18 WIB
Januari 2026, Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Rp11 Triliun untuk Perdalam Pasar Syariah

Pemerintah kembali membuka lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk. Jadwalnya Selasa depan, tepatnya 13 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan APBN tahun itu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan kombinasi dua jenis instrumen: Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Menurut Suminto, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kemenkeu, penerbitan ini punya dua tujuan sekaligus. Di satu sisi, untuk menjaga kesinambungan pembiayaan anggaran. Di sisi lain, strategi ini juga diharapkan bisa memperdalam pasar keuangan syariah dalam negeri.

“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026,”

ujar Suminto dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).

Nah, untuk detailnya, ada delapan seri SBSN yang dilelang. Tiga di antaranya adalah SPN-S. Dua seri, yaitu SPNS10022026 dan SPNS13072026, merupakan penerbitan kembali atau reopening. Satu seri baru, SPNS12102026, akan diterbitkan untuk pertama kalinya. Ketiganya memakai skema diskonto dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda, mulai Februari hingga Oktober 2026.

Sementara itu, seri PBS yang ditawarkan jumlahnya lima. Semuanya adalah seri reopening. Rinciannya: PBS030 (jatuh tempo Juli 2028, imbalan 5,875%), PBS040 (November 2030, imbalan 5%), PBSG002 (Oktober 2033, imbalan 5,625%), PBS034 (Juni 2039, imbalan 6,5%), dan PBS038 (Desember 2049, imbalan 6,875%).

Yang menarik perhatian adalah seri PBSG002. Ini adalah Green Sukuk. Suminto menekankan, penerbitannya di pasar domestik ini melengkapi program pemerintah yang sudah berjalan. Sejak 2018, pemerintah telah delapan kali menerbitkan Green Sukuk di pasar global. Belum lagi sebelas kali penerbitan Green Sukuk Ritel di dalam negeri sejak 2019. Seri hijau ini juga bisa dipakai bank-bank, baik konvensional maupun syariah, untuk memenuhi program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Lelangnya sendiri akan digelar oleh Bank Indonesia selaku agen. Mekanismenya terbuka dengan metode harga beragam. Investor, baik perorangan maupun institusi, bisa ikut. Tapi syaratnya, penawaran harus disampaikan lewat dealer utama yang ditunjuk Kemenkeu.

Aturan mainnya mengacu pada PMK Nomor 195/PMK.08/2020. Untuk pemenang lelang dengan penawaran kompetitif, bayarnya sesuai harga yang mereka tawarkan. Sedangkan pemenang non-kompetitif membayar berdasarkan rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.

Target indikatifnya cukup besar, Rp 11 triliun. Pemerintah bahkan memberi ruang hingga 200% dari angka itu sebagai batas maksimal kemenangan. Untuk pembelian non-kompetitif, alokasinya bervariasi. SPN-S dan sebagian PBS bisa dialokasikan hingga 99%, sementara seri PBS tertentu dibatasi maksimal 30%.

Lelang dibuka pukul sembilan pagi dan ditutup dua jam kemudian. Pengumuman hasilnya langsung di hari yang sama. Setelmen atau penyelesaian transaksinya dijadwalkan dua hari kerja setelahnya, yaitu 15 Januari 2026.

Dari sisi syariah, dasar hukumnya jelas. Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 72/2008. Adapun seri PBS memakai akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa No. 76/2010.

Aset yang mendasarinya pun sudah disetujui. Untuk SPN-S, underlying asset-nya adalah Barang Milik Negara yang telah dapat lampu hijau dari DPR. Sementara aset dasar seri PBS berasal dari proyek dalam APBN 2026, sebagian Barang Milik Negara lainnya, termasuk juga proyek dan aset hijau. Semuanya mengacu pada UU No. 62 Tahun 2024.

Penerbit resmi SBSN dalam lelang ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Badan hukum khusus ini dibentuk berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 dan PP No. 57 Tahun 2008, yang memang tugasnya menerbitkan surat berharga syariah negara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar