jelas Suharyanto.
Dia memaparkan, eksportir dan importir kini bisa sepakat melakukan proses penagihan secara daring. Mulai dari mengunggah dokumen pengapalan dan invoice, persetujuan, hingga memantau jadwal pembayaran. Hasilnya? Transaksi jadi lebih efisien, cepat, dan tentu saja, lebih aman.
Menyikapi perubahan ini, Suharyanto menyarankan pelaku usaha untuk cepat beradaptasi. Indonesia Eximbank sendiri punya sejumlah produk untuk mendukung, seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang melindungi eksportir dari risiko gagal bayar baik karena faktor komersial maupun politik dengan ganti rugi hingga 90%. Ada juga Marine Cargo Insurance untuk mengcover risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.
Sebagai Export Credit Agency (ECA) Indonesia, lembaga ini juga menawarkan solusi terintegrasi. Salah satunya melalui Penjaminan Kredit untuk perbankan. Kolaborasi dalam ekosistem ekspor ini, menurutnya, bisa memberi manfaat signifikan bagi bank dan pelaku usaha.
Yang menarik, karena berstatus Sovereign, Indonesia Eximbank bisa menerbitkan Penjaminan Kredit dengan perhitungan ATMR yang sangat rendah, hanya 0-20%. Ini jadi alternatif solusi bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaannya. Bahkan, dengan fitur khususnya, bank berpeluang dibebaskan dari perhitungan BMPK. Artinya, ada ruang lebih luas untuk ekspansi kredit yang sehat.
Selain Penjaminan Kredit, dukungan juga diberikan melalui produk Guarantee yang merujuk pada regulasi umum seperti URDG, UCP600, atau hukum negara yang disepakati bersama.
“Kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor,”
tutup Suharyanto.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%