Di sisi lain, OJK juga meluruskan soal praktik lain yang kerap bikin pusing: gesek tunai atau 'gestun'. Agusman menegaskan, gestun ini sama sekali bukan termasuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang biasa kita kenal sebagai PayLater.
Aturannya sudah jelas di POJK 32/2025. Layanan BNPL itu cuma boleh untuk membiayai transaksi barang atau jasa. Sementara gestun? Itu cuma modus untuk mengubah limit paylater jadi uang tunai. Dampaknya jelas, risiko gagal bayar membengkak.
Jelas Agusman merujuk pada aturan yang berlaku.
Nah, melihat maraknya praktik-praktik berisiko ini, OJK menyatakan bakal meningkatkan pengawasan. Fokusnya adalah menjaga kualitas pembiayaan dan tentu saja, melindungi konsumen dari jeratan masalah yang sebenarnya bisa dihindari. Industri pembiayaan digital memang menjanjikan kemudahan, tapi kalau tidak dikawal dengan ketat, bisa berujung pada persoalan yang lebih pelik.
Artikel Terkait
BSDE Targetkan Prapenjualan Rp10 Triliun pada 2026, Andalkan BSD City
DIVA Lepas 28,5 Juta Saham Treasuri ke Pasar Mulai 11 Maret
RMK Energy Beli Kembali 2,3 Juta Saham Senilai Rp10 Miliar
IHSG Naik 0,50%, Saham JAYA Melonjak 35% Jadi Top Gainer