Di sisi lain, OJK juga meluruskan soal praktik lain yang kerap bikin pusing: gesek tunai atau 'gestun'. Agusman menegaskan, gestun ini sama sekali bukan termasuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang biasa kita kenal sebagai PayLater.
Aturannya sudah jelas di POJK 32/2025. Layanan BNPL itu cuma boleh untuk membiayai transaksi barang atau jasa. Sementara gestun? Itu cuma modus untuk mengubah limit paylater jadi uang tunai. Dampaknya jelas, risiko gagal bayar membengkak.
Jelas Agusman merujuk pada aturan yang berlaku.
Nah, melihat maraknya praktik-praktik berisiko ini, OJK menyatakan bakal meningkatkan pengawasan. Fokusnya adalah menjaga kualitas pembiayaan dan tentu saja, melindungi konsumen dari jeratan masalah yang sebenarnya bisa dihindari. Industri pembiayaan digital memang menjanjikan kemudahan, tapi kalau tidak dikawal dengan ketat, bisa berujung pada persoalan yang lebih pelik.
Artikel Terkait
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam
Bulog Siapkan Satu Juta Ton Beras Premium untuk Ekspor ke Pasar ASEAN
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama