RADARSEMARANG.ID - Gaji pejabat negara di Indonesia sering jadi perhatian publik karena banyak yang ingin tahu besarannya.
Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu besaran gaji pejabat negara yang diterima oleh presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat lainnya.
Untuk menjawab rasa ingin tahu tersebut, kita perlu memahami dasar hukum dan perhitungan gaji pejabat negara di Indonesia dengan baik.
Baca Juga: Bikin Heboh, Pegawai PDAM Indramayu Dilaporkan Polisi, Diduga Edit Foto Megawati Pakai Bikini
Gaji pejabat negara di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut besaran gaji pejabat negara di Indonesia periode 2019 – 2024.
Presiden: Rp 30.240.000
Wakil Presiden: Rp 20.160.000
Baca Juga: Bikin Heboh, Pegawai PDAM Indramayu Dilaporkan Polisi, Diduga Edit Foto Megawati Pakai Bikini
Menteri: Rp 5.040.000
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil ketua DPR: Rp 4.620.000
Ketua MA: Rp 5.040.000
Wakil Ketua MA: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Kepala Daerah Provinsi: Rp 3.000.000
Wakil Kepala Daerah Provinsi: Rp 2.400.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Harga Emas Masih Fluktuatif, Tunggu Data AS dan Sentimen Global
OJK dan BEI Ingatkan Investor untuk Teliti Memilih Perusahaan Sekuritas
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan