murianetwork.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi