murianetwork.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan
Artikel Terkait
Tukang Cukur Asli Garut Tak Gentar Dihimpit Barbershop Kekinian
Wall Street Berdebar di Tengah Drama The Fed dan Laporan Emiten
Menkeu Purbaya Tantang Investor: Tertawakan Saya, Tapi Jangan Lupa Investasi
Cincin Donat untuk Pejalan Kaki: MRT Jakarta Rancang Jembatan Melingkar di Dukuh Atas