Tahap-tahap Pendaftaran DTKS
Tahap-tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
- Pendaftaran Mandiri
Untuk mendaftar DTKS secara mandiri, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Kelurahan setempat. Masyarakat harus membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran melalui Usulan RT/RW
Untuk mendaftar DTKS melalui usulan RT/RW, masyarakat dapat mengajukan usulan kepada RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan mengusulkan masyarakat tersebut ke Kantor Kelurahan.
2. Verifikasi dan Validasi
Setelah menerima usulan DTKS, Kantor Kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data usulan. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data usulan yang diterima akurat dan valid.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Lion Parcel Tambah Armada dan Tenaga Antisipasi Banjir Kiriman 12.12
Bajaj Maxride Resmi Meluncur, Siap Layani Lima Kecamatan di Manado
Stasiun Lebak Bulus Resmi Berganti Nama, Dapatkan Fasilitas Baru untuk Penumpang
MAHA Melesat di Bursa, Ini Profil Emiten Jasa Logistik Batu Bara yang Tembus 40%