Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan tiga waran terstruktur. Keputusan ini berlaku mulai Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.
Pengumuman resminya sendiri sudah keluar sejak Selasa lalu, tepatnya tanggal 6 Januari. Landasannya adalah surat bernomor Peng-00002/BEI.POP/01-2026. Intinya, setelah tanggal 15 nanti, ketiga instrumen derivatif itu tak lagi bisa diperdagangkan di papan bursa.
“Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,”
Begitu bunyi pengumuman BEI yang dikutip hari ini.
Artikel Terkait
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia
Samindo Resources Pacu Target Overburden Removal ke 34,5 Juta BCM pada 2026
InJourney Airports Borong 32 Penghargaan Kepuasan Penumpang ACI 2025
Nikkei Jepang dan KOSPI Korea Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Euforia Teknologi AI