Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan tiga waran terstruktur. Keputusan ini berlaku mulai Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.
Pengumuman resminya sendiri sudah keluar sejak Selasa lalu, tepatnya tanggal 6 Januari. Landasannya adalah surat bernomor Peng-00002/BEI.POP/01-2026. Intinya, setelah tanggal 15 nanti, ketiga instrumen derivatif itu tak lagi bisa diperdagangkan di papan bursa.
“Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,”
Begitu bunyi pengumuman BEI yang dikutip hari ini.
Artikel Terkait
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan
OJK Pacu Digitalisasi BPR dengan Aturan Baru, Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas
IHSG Gagal Pertahankan 9.000, Saham Tambang Jadi Penghambat
Soechi Lines Bentuk Lima Anak Usaha, Bidik Pasar Maritim Global