Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan tiga waran terstruktur. Keputusan ini berlaku mulai Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.
Pengumuman resminya sendiri sudah keluar sejak Selasa lalu, tepatnya tanggal 6 Januari. Landasannya adalah surat bernomor Peng-00002/BEI.POP/01-2026. Intinya, setelah tanggal 15 nanti, ketiga instrumen derivatif itu tak lagi bisa diperdagangkan di papan bursa.
“Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,”
Begitu bunyi pengumuman BEI yang dikutip hari ini.
Nah, untuk yang belum familier, waran terstruktur ini memang agak berbeda. Instrumen ini memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual saham tertentu. Harganya dan jangka waktunya sudah ditetapkan dari awal. Yang menarik, penerbitnya bukan perusahaan emiten saham terkait, melainkan perusahaan sekuritas. Tentu saja, setelah dapat lampu hijau dari BEI dan OJK.
Ketiga waran yang akan dihapus itu semuanya diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 15 Januari, mereka resmi keluar dari daftar efek BEI.
Berikut rincian ketiganya. Catat baik-baik, ya.
Artikel Terkait
Metland Targetkan Marketing Sales Rp2 Triliun pada 2026
Hong Kong Salip Swiss sebagai Pusat Kekayaan Lintas Batas Terbesar Dunia
Metland Bagikan Dividen Rp74,2 Miliar dari Laba 2025, Setara Rp9,7 per Saham
PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja