Aturannya sendiri sudah jelas. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Angkanya bervariasi: asuransi konvensional Rp250 miliar, syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Nah, aturan ketat ini berpotensi mengubah peta industri. Dalam risetnya, Stockbit melihat gelombang konsolidasi mungkin terjadi sepanjang 2026. Bentuknya bisa macam-macam, dari rights issue, private placement, sampai merger dan akuisisi.
Perusahaan kecil dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar bakal paling terdorong untuk bertindak. Mereka punya urgensi sekaligus potensi untuk melakukan aksi korporasi.
Perlu diingat, ini baru tahap pertama. OJK memberlakukan aturan ini dalam dua fase. Fase kedua pada 2028 nanti syaratnya lebih berat lagi. Asuransi konvensional, contohnya, harus punya modal Rp1 triliun. Reasuransi konvensional bahkan harus mencapai Rp2 triliun.
Jelas, langkah OJK ini bakal jadi penentu arah industri asuransi ke depannya. Dan pasar, seperti terlihat hari ini, sudah mulai memberi respons.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Akan Dibongkar Pekan Ketiga Januari
Dua Petinggi TAYS Serahkan Surat Mundur, Saham Justru Meroket
Pintu Saudi Terbuka: Properti Kerajaan Jadi Buruan Investor Global
Komisaris PT Panca Mitra Mundur, Kesibukan Luar Jadi Alasan