Aturannya sendiri sudah jelas. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Angkanya bervariasi: asuransi konvensional Rp250 miliar, syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Nah, aturan ketat ini berpotensi mengubah peta industri. Dalam risetnya, Stockbit melihat gelombang konsolidasi mungkin terjadi sepanjang 2026. Bentuknya bisa macam-macam, dari rights issue, private placement, sampai merger dan akuisisi.
Perusahaan kecil dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar bakal paling terdorong untuk bertindak. Mereka punya urgensi sekaligus potensi untuk melakukan aksi korporasi.
Perlu diingat, ini baru tahap pertama. OJK memberlakukan aturan ini dalam dua fase. Fase kedua pada 2028 nanti syaratnya lebih berat lagi. Asuransi konvensional, contohnya, harus punya modal Rp1 triliun. Reasuransi konvensional bahkan harus mencapai Rp2 triliun.
Jelas, langkah OJK ini bakal jadi penentu arah industri asuransi ke depannya. Dan pasar, seperti terlihat hari ini, sudah mulai memberi respons.
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok