Jakarta - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini sedang digodok serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan terus mematangkan langkah ini, yang dianggap krusial untuk masa depan pasar modal kita. Intinya, mereka ingin meminimalisir konflik kepentingan dan sekaligus memperkuat tata kelolanya.
Model kepemilikan BEI saat ini memang unik. Bursa dimiliki oleh para Anggota Bursa yang notabene juga pelaku transaksi di dalamnya. Nah, situasi inilah yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Format ke depan masih dibahas, tentu saja dengan berpedoman pada UU P2SK.
Menurut Eddy Manindo Harahap dari OJK, proses ini adalah kemajuan positif. Dia menegaskan, meski struktur berubah, pengawasan OJK tidak akan kendor. Justru sebaliknya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkeu sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukumnya. Fokusnya jelas: mengurai simpul potensi konflik kepentingan yang selama ini mengganjal dalam model keanggotaan.
Eddy menambahkan, “Kalau kami lihat, tujuannya mengarah ke tata kelola pasar yang positif. Fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan. Itu hal yang baik dan prosesnya sedang berlangsung.”
Artikel Terkait
Wall Street Menguat Didorong Sinyal Damai Trump untuk Konflik Iran
Fore Kopi Indonesia Catat Laba Bersih Rp90 Miliar, Naik 55% pada 2025
Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Mulai April 2026
Semen Baturaja Catat Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di 2025