JAKARTA - Mau cairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan? Sekarang prosesnya jauh lebih mudah. Dulu, kita harus datang ke kantor cabang untuk ambil antrean. Tapi itu cara lama.
Sejak pandemi COVID-19 melanda, BPJS Ketenagakerjaan punya terobosan baru: Pelayanan Tanpa Kontak Fisik yang mereka sebut "Lapak Asik". Program ini bikin klaim JHT bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Jadi, kamu enggak perlu lagi repot-repot ke kantor dan berdesakan di sana.
Nah, gimana caranya? Langkah pertama, buka situs resminya di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, kamu akan diminta mengisi beberapa data.
Isinya cukup lengkap, mulai dari data pribadi dan pekerjaan, alasan klaim, sampai dokumen pendukung apa saja yang kamu punya. Setelah itu, pilih sendiri tanggal, jam, dan kantor cabang yang dekat dengan domisilimu. Praktis banget, kan?
Begitu semua data diisi, kamu akan dapat email konfirmasi. Email itu isinya penting: ada info kontak kantor cabang, data dirimu, daftar syarat dokumen, formulir, plus kode barcode khusus untuk antreanmu.
Nah, di sinilah bagian yang perlu ketelitian.
Kamu harus menyiapkan scan semua dokumen yang diminta. Formulir klaim JHT juga harus sudah terisi lengkap. Lalu, kirimkan semuanya ke alamat email kantor cabang yang tercantum. Jangan lupa, subjek emailnya harus sesuai format: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ.
Di dalam body email, lampirkan lagi data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor handphone, dan tanggal booking antreanmu.
Kalau semua langkah ini sudah beres, tinggal tunggu. Petugas di kantor cabang akan melakukan verifikasi. Jika data kamu lengkap dan valid, mereka akan menghubungi via panggilan video, email, atau SMS paling lambat sehari sebelum tanggal pencairan yang dijanjikan.
Supaya prosesnya lancar dan tidak ditolak, pastikan dokumen-dokumen ini sudah kamu siapkan dengan baik:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi.
- KTP dan KK asli beserta fotokopinya.
- Surat paklaring atau keterangan berhenti kerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopinya.
- Foto diri terbaru (tampak depan).
- Khusus saldo di atas Rp50 juta, siapkan juga NPWP asli dan fotokopinya.
Siapa saja yang bisa mengajukan klaim lewat cara ini? Pada dasarnya, peserta yang memenuhi syarat seperti sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Intinya, kamu sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap.
Dengan sistem Lapak Asik ini, proses klaim JHT jadi lebih simpel dan aman. Cukup dari rumah, urusan selesai.
Artikel Terkait
Wall Street Berakhir Merah Usai Data Ketenagakerjaan AS Kuat Picu Kekhawatiran Suku Bunga
IHSG Diproyeksikan Menguat ke 8.440, Analis Imbau Waspada Koreksi
Bukalapak Perpanjang Batas Waktu Serap Sisa Dana IPO Rp4,3 Triliun hingga 2025
Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Anggaran Capai Rp49,4 Triliun