tegas Bimo.
Peringatan serupa datang dari Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Menurutnya, risiko menunda aktivasi cukup nyata.
ungkap Rosmauli. Intinya, jangan sampai urusan pajak tahun depan malah telat karena hal teknis ini.
Langkah-langkah Aktivasi Coretax
Lalu, gimana caranya? Prosesnya sebenarnya bisa dilakukan mandiri. Pertama, kunjungi situs resmi Coretax DJP. Di halaman depan, pilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
Isi formulir yang muncul. Pastikan centang kolom pertanyaan yang menyatakan Anda sudah terdaftar. Masukkan NPWP lalu klik ‘Cari’. Nanti, sistem akan menampilkan detail kontak yang terdaftar seperti email dan nomor HP.
Hati-hati di sini. Kalau ada data kontak yang berubah, Anda harus hubungi Kring Pajak atau datang langsung ke kantor pajak untuk pembaruan. Tidak bisa diubah lewat sini.
Setelah verifikasi identitas dan menyetujui pernyataan, klik ‘Simpan’. Cek email Anda setelah itu. Surat Penerbitan Akun dari domain @pajak.go.id akan dikirim, lengkap dengan kata sandi sementara.
Gunakan sandi sementara itu untuk login pertama kali. Ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses. Selesai. Akun Anda sudah aktif.
Ingat, tanpa aktivasi ini, akses ke Coretax tertutup. Artinya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang rencananya mulai 2026 bisa terhambat. Lebih baik siap dari sekarang.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Rupiah Bisa Anjlok ke Rp17.100 per Dolar AS
Ekonom: Konflik Timur Tengah Perkuat Urgensi Insentif Kendaraan Listrik
Analis Proyeksikan IHSG Masih Rawan Koreksi, Target Support Jauh di Bawah 7.000
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,837 Juta per Gram