Mulai tahun 2026, tepatnya 1 Januari, pelaporan SPT Tahunan bakal pindah ke sistem baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Coretax sebagai platform tunggal. Ini perubahan besar, dan persiapannya sudah berjalan.
Namun begitu, jalan menuju transisi penuh masih panjang. Per 25 November 2025, baru 5,73 juta Wajib Pajak yang mengaktivasi akun Coretax mereka. Angka itu masih jauh dari target. Makanya, DJP terus menggenjot sosialisasi dan pendaftaran.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, tak menampik bahwa ini pekerjaan rumah yang besar. Komitmennya jelas: jemput bola.
“Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,”
Ucap Bimo dalam sebuah briefing media di Bali, Selasa lalu. Intinya, mereka ingin memudahkan prosesnya dengan berbagai opsi layanan.
Kalau dilihat dari datanya, total Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang wajib lapor SPT Tahunan hampir mencapai 15 juta. Itu belum termasuk pendaftar baru sepanjang 2025 yang jumlahnya lebih dari 1,3 juta. Tekadnya sih, semua harus bermigrasi.
Bimo juga menegaskan, akses bagi WP di daerah terpencil tetap jadi perhatian. “Datang saja ke kantor pajak terdekat,” katanya. Bantuan aktivasi tersedia di sana.
Di sisi lain, proses migrasi basis data ke Coretax sendiri masih berlangsung. Kabar baiknya, performa sistem mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan uji coba hingga pertengahan November, latensi atau waktu tunggu sistem sudah turun secara signifikan.
Penurunan itu terjadi merata di semua layanan inti: mulai dari login, pendaftaran, pelaporan SPT, sampai penerbitan faktur pajak dan bukti potong.
“Waktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem itu bisa bekerja dan juga makin comfortable bagi si pemakai ketika kita mengakses aplikasi,”
jelas Bimo. Harapannya, pengalaman menggunakan Coretax nanti bakal lebih nyaman.
Harus Aktivasi, Kalau Tidak?
Meski tak ada deadline ketat, imbauannya jelas: segera aktivasi. Ini kunci agar semua layanan perpajakan, terutama lapor SPT Tahunan, bisa tetap berjalan lancar.
“Jadi ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, membutuhkan untuk mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak maka ya mereka harus segera mungkin mengaktivasi akun Coretaxnya,”
tegas Bimo.
Peringatan serupa datang dari Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Menurutnya, risiko menunda aktivasi cukup nyata.
“Tidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya,”
ungkap Rosmauli. Intinya, jangan sampai urusan pajak tahun depan malah telat karena hal teknis ini.
Langkah-langkah Aktivasi Coretax
Lalu, gimana caranya? Prosesnya sebenarnya bisa dilakukan mandiri. Pertama, kunjungi situs resmi Coretax DJP. Di halaman depan, pilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
Isi formulir yang muncul. Pastikan centang kolom pertanyaan yang menyatakan Anda sudah terdaftar. Masukkan NPWP lalu klik ‘Cari’. Nanti, sistem akan menampilkan detail kontak yang terdaftar seperti email dan nomor HP.
Hati-hati di sini. Kalau ada data kontak yang berubah, Anda harus hubungi Kring Pajak atau datang langsung ke kantor pajak untuk pembaruan. Tidak bisa diubah lewat sini.
Setelah verifikasi identitas dan menyetujui pernyataan, klik ‘Simpan’. Cek email Anda setelah itu. Surat Penerbitan Akun dari domain @pajak.go.id akan dikirim, lengkap dengan kata sandi sementara.
Gunakan sandi sementara itu untuk login pertama kali. Ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses. Selesai. Akun Anda sudah aktif.
Ingat, tanpa aktivasi ini, akses ke Coretax tertutup. Artinya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang rencananya mulai 2026 bisa terhambat. Lebih baik siap dari sekarang.
Artikel Terkait
Leyand International Siapkan MTO dan Transformasi Bisnis ke Sektor Energi
IHSG Melonjak 1,96% ke 8.290, Sektor Energi dan Siklikal Jadi Penggerak
Saham Anabatic Technologies (ATIC) Menguat di Tengah Rencana Rights Issue
PAG Rampungkan Revitalisasi Tangki LNG Arun, Perkuat Kapasitas Penyimpanan