MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial D (44) dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, NM (23), di kamar kos korban di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pada Minggu (8/2) malam itu berawal dari cemburu dan berujung pada tindak kekerasan fisik serta perampasan barang milik korban.
Dari Obrolan Berubah Jadi Kekerasan
Menurut keterangan kepolisian, awalnya pelaku datang ke tempat tinggal korban untuk sekadar mengobrol. Namun, suasana berubah tegang ketika D mulai mempertanyakan kemungkinan adanya laki-laki lain dalam hidup NM. Percakapan itu pun memicu cekcok di antara mereka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan kronologi eskalasi kekerasan yang terjadi. "Pelaku datang ke kos dan mengobrol dan menanyakan pelaku mempunyai laki-laki lain sehingga terjadi cekcok," tuturnya pada Rabu (11/2/2026).
Pencekikan dan Perampasan Barang
Ketegangan memuncak pada dini hari. Didorong rasa cemburu, D kemudian berusaha memeriksa ponsel sang kekasih. Upaya korban untuk mencegahnya justru memicu aksi yang lebih brutal. Pelaku tak segan menggunakan kekerasan fisik untuk mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku mencoba mengambil paksa handphone korban sehingga terjadi keributan dan mencekik leher korban," jelas Kombes Reynold lebih lanjut.
Setelah insiden itu, D meninggalkan lokasi dengan membawa ponsel milik NM. Tidak hanya itu, barang-barang berharga korban lainnya juga ikut diambil.
Motif di Balik Amukan
Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan alasan di balik kemarahannya. Ia merasa kesal dan dikhianati karena selama ini kerap memberikan uang dan membelikan barang, termasuk telepon genggam, kepada NM. Perasaan itu memuncak saat ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.
"Pelaku marah kepada korban karena selama berpacaran pelaku sering memberikan uang dan membelikan handphone, namun korban mempunyai pacar lagi sehingga pelaku marah dan mengambil barang-barang korban, termasuk ATM dan handphone," beber Kapolres Reynold Hutagalung, menguraikan pengakuan tersangka.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut, menyoroti sekali lagi bahaya laten kekerasan dalam hubungan yang kerap berawal dari emosi yang tidak terkendali.
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Gedung MUI di Lahan Cagar Budaya, Asal Prosedur Dipatuhi
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler Periode I 2026, Berlaku hingga 18 Februari
Pemulihan Listrik Pascabencana di Sumatera Capai Kemajuan Signifikan
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah