DJP Ubah Aturan, Status WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Tak Lagi Ditentukan Durasi Kerja

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:12 WIB
DJP Ubah Aturan, Status WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Tak Lagi Ditentukan Durasi Kerja

Durasi kerja di luar negeri saja tak lagi jadi patokan mutlak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merombak aturan penentuan status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi Warga Negara Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu. Ia mengatakan status SPLN bagi WNI tidak lagi ditentukan semata-mata oleh lamanya bekerja di luar negeri, misalnya sudah lebih dari 12 tahun atau belum.

"Penentuan status tetap melihat kondisi nyata, keterikatan dengan Indonesia, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya.

Jadi, bagaimana ketentuannya sekarang? Intinya, penetapan SPLN hanya bisa berlaku untuk WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan. Itu pun harus memenuhi empat syarat lain yang diatur dalam Pasal 6 aturan baru tersebut.


Halaman:

Komentar