Syarat-syarat itu mencakup bertempat tinggal permanen di luar Indonesia, punya pusat kegiatan utama dan kebiasaan hidup di sana, menjadi subjek pajak di negara lain, serta memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Termasuk di sini adalah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN langsung dari DJP.
Dengan kata lain, tidak otomatis seorang WNI yang sudah puluhan tahun bekerja di luar negeri langsung berstatus SPLN. Aturan ini sengaja dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Tujuannya jelas: mencegah penetapan status yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Di sisi lain, aturan sebelumnya dianggap sudah tak lagi memadai. Peraturan PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011 dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Itulah sebabnya DJP merasa perlu mengatur ulang seluruh ketentuan soal penentuan status subjek pajak ini.
Seperti tertulis dalam beleid yang baru, aturan ini dibuat untuk keseragaman perlakuan. Sekaligus, tentu saja, untuk menutup celah yang mungkin ada selama ini.
Artikel Terkait
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang
Bursa Libur Tiga Hari Sambut Pergantian Tahun 2026
IDXTRANS Melonjak 49%, Saham Freight Forwarder Ini Tembus 542%
IHSG Tumbang ke Zona Merah, Saham-Saham Ini Terjun Bebas