Durasi kerja di luar negeri saja tak lagi jadi patokan mutlak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merombak aturan penentuan status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi Warga Negara Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu. Ia mengatakan status SPLN bagi WNI tidak lagi ditentukan semata-mata oleh lamanya bekerja di luar negeri, misalnya sudah lebih dari 12 tahun atau belum.
"Penentuan status tetap melihat kondisi nyata, keterikatan dengan Indonesia, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya.
Jadi, bagaimana ketentuannya sekarang? Intinya, penetapan SPLN hanya bisa berlaku untuk WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan. Itu pun harus memenuhi empat syarat lain yang diatur dalam Pasal 6 aturan baru tersebut.
Syarat-syarat itu mencakup bertempat tinggal permanen di luar Indonesia, punya pusat kegiatan utama dan kebiasaan hidup di sana, menjadi subjek pajak di negara lain, serta memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Termasuk di sini adalah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN langsung dari DJP.
Dengan kata lain, tidak otomatis seorang WNI yang sudah puluhan tahun bekerja di luar negeri langsung berstatus SPLN. Aturan ini sengaja dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Tujuannya jelas: mencegah penetapan status yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Di sisi lain, aturan sebelumnya dianggap sudah tak lagi memadai. Peraturan PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011 dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Itulah sebabnya DJP merasa perlu mengatur ulang seluruh ketentuan soal penentuan status subjek pajak ini.
Seperti tertulis dalam beleid yang baru, aturan ini dibuat untuk keseragaman perlakuan. Sekaligus, tentu saja, untuk menutup celah yang mungkin ada selama ini.
Artikel Terkait
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan
BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus
Bundamedik (BMHS) Targetkan Pertumbuhan Dua Digit pada 2026