1. Bank Jatim telah melakukan pembayaran kepada PT Samudra Luas Inti Media sebesar Rp 900.000.000 dengan 3 (tiga) termin sesuai kesepakatan antara Bank Jatim dan PT Samudra Luas Inti Media yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK);
2. Dugaan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim adalah tidak benar.
Bank Jatim memiliki bukti-bukti pembayaran yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Kami mohon agar media murianetwork.com melakukan klarifikasi yang berisi bahwa pemberitaan ”Gathering ASN Pemprov Jatim – Bank Jatim Sukses, tetapi Pembayaran Masih Nyantol Rp 500 juta” tidak benar karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan kami;
4. Apabila klarifikasi dari pihak murianetwork.com tidak segera dilakukan, maka Bank Jatim berhak untuk melakukan somasi kepada media saudara karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
WIOGA ADHIARMA AJI
VP Corporate Secretary
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Suzuki Gasak Pasar ASEAN, Ekspor Fronx dan Satria Rambah 180.000 Unit
Dolar Stagnan di Puncak Tertinggi Sepekan, Pasar Berbalik ke Safe Haven
IHSG Dibuka Hijau, Top Gainer XIPB Melonjak 31 Persen
Harga Emas Antam Meroket Rp 21.000 di Tengah Insentif Fiskal Baru