1. Bank Jatim telah melakukan pembayaran kepada PT Samudra Luas Inti Media sebesar Rp 900.000.000 dengan 3 (tiga) termin sesuai kesepakatan antara Bank Jatim dan PT Samudra Luas Inti Media yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK);
2. Dugaan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim adalah tidak benar.
Bank Jatim memiliki bukti-bukti pembayaran yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Kami mohon agar media murianetwork.com melakukan klarifikasi yang berisi bahwa pemberitaan ”Gathering ASN Pemprov Jatim – Bank Jatim Sukses, tetapi Pembayaran Masih Nyantol Rp 500 juta” tidak benar karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan kami;
4. Apabila klarifikasi dari pihak murianetwork.com tidak segera dilakukan, maka Bank Jatim berhak untuk melakukan somasi kepada media saudara karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
WIOGA ADHIARMA AJI
VP Corporate Secretary
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Huntara Korban Bencana di Aceh dan Tapsel Dikebut, Target Selesai Sebelum Ramadan
Emas Melonjak, Analis Ramalkan Sentuhan Rekor Baru di Atas USD 5.000
Emas Antam Tembus Rp 2,6 Juta, Kenaikan Tajam Warnai Pasar Pekan Lalu
Gairah Asing Borong Saham, IHSG Tembus Rekor Baru