Keputusan MA Delaware Pacu Kekayaan Elon Musk Tembus Rp 12.500 Triliun

- Minggu, 21 Desember 2025 | 18:42 WIB
Keputusan MA Delaware Pacu Kekayaan Elon Musk Tembus Rp 12.500 Triliun

Kekayaan Elon Musk tiba-tiba meledak. Pada Jumat malam (19/12), harta sang CEO Tesla itu melesat ke angka yang sulit dibayangkan: USD 749 miliar, atau kalau dirupiahkan dengan kurs Rp 16.697, setara dengan Rp 12.506 triliun. Angka itu bukan datang tiba-tiba, melainkan berkat keputusan penting dari Mahkamah Agung Delaware.

Pengadilan tinggi itu mengembalikan opsi saham Tesla senilai USD 139 miliar untuk Musk. Paket kompensasi yang sempat dibatalkan tahun lalu itu akhirnya dipulihkan. Menurut indeks miliarder Forbes, dampaknya langsung terasa. Posisi Musk di puncak daftar orang terkaya dunia kini jadi semakin tak tergoyahkan.

Dia bahkan meninggalkan pesaing terdekatnya dengan selisih yang sangat jauh. Ambil contoh Larry Page, pendiri Google yang jadi orang terkaya kedua. Kekayaan Musk melampauinya dengan selisih hampir USD 500 miliar. Jaraknya benar-benar luar biasa.

Putusan MA Delaware ini seperti babak akhir dari drama hukum yang berlarut. Paket gaji Musk pada 2018, yang pernah dinilai USD 56 miliar, sempat dibatalkan pengadilan karena dianggap "tidak masuk akal". Namun, Mahkamah Agung punya pandangan berbeda.

Mereka menilai keputusan pembatalan di tahun 2024 itu keliru dan, pada dasarnya, tidak adil bagi Musk. Akhirnya, hak kompensasinya diakui kembali secara hukum.


Halaman:

Komentar