Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut status papan pemantauan khusus untuk tiga saham. Mulai Senin depan, ATAP, PADA, dan NRCA akan kembali diperdagangkan secara normal. Keputusan ini diambil setelah ketiga saham tersebut menjalani masa pengawasan selama tujuh hari perdagangan di bawah skema full-call auction (FCA).
Menurut pengumuman BEI yang dirilis Jumat (19/12/2025), perubahan status ini resmi berlaku pada 22 Desember 2025.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 22 Desember 2025,” jelas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.
Alasan penempatan ketiga saham itu ke papan khusus sebelumnya adalah karena memenuhi kriteria tertentu. Aturan mainnya, saham yang kena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan otomatis dipindahkan ke skema FCA. Nah, ATAP, PADA, dan NRCA kebetulan masuk kategori itu.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi