Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut status papan pemantauan khusus untuk tiga saham. Mulai Senin depan, ATAP, PADA, dan NRCA akan kembali diperdagangkan secara normal. Keputusan ini diambil setelah ketiga saham tersebut menjalani masa pengawasan selama tujuh hari perdagangan di bawah skema full-call auction (FCA).
Menurut pengumuman BEI yang dirilis Jumat (19/12/2025), perubahan status ini resmi berlaku pada 22 Desember 2025.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 22 Desember 2025,” jelas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.
Alasan penempatan ketiga saham itu ke papan khusus sebelumnya adalah karena memenuhi kriteria tertentu. Aturan mainnya, saham yang kena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan otomatis dipindahkan ke skema FCA. Nah, ATAP, PADA, dan NRCA kebetulan masuk kategori itu.
Artikel Terkait
Palantir Pacu Nasdaq, Emas Melonjak 6% di Tengah Gejolak Pasar
Mendag Tegaskan Tak Ada Moratorium, Ekspor Kelapa Tetap Jalan
Pemerintah Pacu Investasi Rp 2.175 Triliun untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%
Wacana Gentengisasi Prabowo Hangatkan Harapan di Jatiwangi