Nah, aturan ini berlaku luas. Tak cuma untuk ASN di instansi pusat, tapi juga daerah. Termasuk, para pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Rini mengaku sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh pimpinan instansi agar kebijakan ini bisa dijalankan.
Tapi, ada catatan penting. Meski boleh kerja dari mana saja, layanan publik yang esensial sama sekali tidak boleh libur. Instansi pemerintah diminta tetap memprioritaskan hal ini.
“Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.
Buat masyarakat yang butuh layanan atau mau menyampaikan pengaduan, jalur tetap terbuka. Mereka bisa mengakses situs lapor.co.id kapan saja. Jadi, prinsipnya fleksibel bagi ASN, tapi hak masyarakat dilayani tidak boleh dikurangi.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi