Nah, aturan ini berlaku luas. Tak cuma untuk ASN di instansi pusat, tapi juga daerah. Termasuk, para pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Rini mengaku sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh pimpinan instansi agar kebijakan ini bisa dijalankan.
Tapi, ada catatan penting. Meski boleh kerja dari mana saja, layanan publik yang esensial sama sekali tidak boleh libur. Instansi pemerintah diminta tetap memprioritaskan hal ini.
“Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.
Buat masyarakat yang butuh layanan atau mau menyampaikan pengaduan, jalur tetap terbuka. Mereka bisa mengakses situs lapor.co.id kapan saja. Jadi, prinsipnya fleksibel bagi ASN, tapi hak masyarakat dilayani tidak boleh dikurangi.
Artikel Terkait
Wall Street Lesu, Emas Bangkit, dan Bayang-Bayang Politik Mengintai The Fed
Pandu Sjahrir Soroti Transisi Pasar Modal Usai Diskusi dengan MSCI
DGWG Cetak Rekor Penjualan, Pupuk dan Pestisida Melonjak di Akhir 2025
Prabowo Gagas Gentengisasi Nasional, Ganti Atap Seng dengan Tanah Liat