kata Suahasil memastikan.
Dana segitu besar dari mana asalnya? Rencananya, pemerintah akan melakukan reprioritisasi anggaran 2026. Mereka akan menyisir pos-pos belanja yang dianggap kurang mendesak, sekaligus mengoptimalkan belanja infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga.
Soal Donasi Diaspora, Ini Penjelasan Bea Cukai
Beredar kabar yang bikin resah, soal donasi dari diaspora luar negeri dikenai pajak impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, angkat bicara membantahnya.
Menurut Djaka, barang bantuan bencana sebenarnya bisa dapat pembebasan bea masuk. Tentu saja, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tidak serta merta.
“Pada prinsipnya bahwa barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
paparnya.
Aturan mainnya sudah ada, yakni di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012. Poin kuncinya, fasilitas ini bukan pemberian otomatis.
“Yang pasti bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,”
tegas Djaka.
Jadi, bagaimana prosedurnya? Barang donasi yang masuk harus diajukan permohonannya ke Ditjen Bea dan Cukai. Syarat mutlaknya: dilengkapi rekomendasi dari BNPB dan BPBD setempat. Dengan begitu, bantuan bisa sampai tepat sasaran tanpa terbebani pungutan.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi