kata Suahasil memastikan.
Dana segitu besar dari mana asalnya? Rencananya, pemerintah akan melakukan reprioritisasi anggaran 2026. Mereka akan menyisir pos-pos belanja yang dianggap kurang mendesak, sekaligus mengoptimalkan belanja infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga.
Soal Donasi Diaspora, Ini Penjelasan Bea Cukai
Beredar kabar yang bikin resah, soal donasi dari diaspora luar negeri dikenai pajak impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, angkat bicara membantahnya.
Menurut Djaka, barang bantuan bencana sebenarnya bisa dapat pembebasan bea masuk. Tentu saja, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tidak serta merta.
“Pada prinsipnya bahwa barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
paparnya.
Aturan mainnya sudah ada, yakni di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012. Poin kuncinya, fasilitas ini bukan pemberian otomatis.
“Yang pasti bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,”
tegas Djaka.
Jadi, bagaimana prosedurnya? Barang donasi yang masuk harus diajukan permohonannya ke Ditjen Bea dan Cukai. Syarat mutlaknya: dilengkapi rekomendasi dari BNPB dan BPBD setempat. Dengan begitu, bantuan bisa sampai tepat sasaran tanpa terbebani pungutan.
Artikel Terkait
Koin Sawit Seribu Rupiah: Dicabut BI, Diburu Kolektor Hingga Ratusan Juta
Kadin Soroti Dilema Upah Baru: Industri Nonmigas di Ujung Tanduk?
Petani Kakao Pohuwato Sambut Langsung Pembeli dari Jepang
IHSG Terancam Tembus 8.600, Waspadai Guncangan dari Bank Jepang