Para gubernur di seluruh Indonesia punya tenggat waktu ketat. Mereka harus mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Aturan ini sudah resmi, lho, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (PP) yang mengaturnya pada Selasa (16/12) lalu.
Nah, di dalam beleid itu juga tercantum formula baru yang bakal jadi patokan hitung-menghitung UMP tahun depan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, proses penyusunan aturan dan formula ini nggak main-main. Sudah melalui berbagai kajian dan diskusi panjang, dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Nanti, tugas melakukan penghitungan kenaikan itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan angkanya kepada gubernur. Selain soal UMP, PP ini juga memberi ruang bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Belum cukup sampai di situ. Gubernur juga punya kewajiban lain: menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka bahkan bisa, jika diperlukan, menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk tingkat kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”
Demikian harapan yang disampaikan Kemnaker.
Artikel Terkait
Chandra Asri Pacu Modal Kerja dengan Obligasi Rp1,5 Triliun
Saham LEAD Melonjak 38%, Siapa Dalang di Balik Perusahaan Pelayaran Migas Ini?
APBN Siapkan Rp 1,6 Triliun Dana Segar untuk Pemulihan Tiga Provinsi di Sumatera
RUPSLB CBRE Sahkan Rights Issue, Dana Segar untuk Bayar Utang dan Tambah Armada