Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kabur dari Vonis Korupsi Rp17,5 Miliar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 20:10 WIB
Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kabur dari Vonis Korupsi Rp17,5 Miliar

Upaya bebas dari penjara terus dilakukan Hasnaeni Moein, yang akrab disapa 'Wanita Emas'. Kali ini, ia kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK. Ini sudah yang kedua kalinya, terkait kasus korupsi dana di PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi antara 2016 hingga 2020.

Vonis untuknya sudah jelas. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 3 September 2023 lalu, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, Rp 17,5 miliar lebih. Jika tak dibayar, ancaman kurungan tambahan menunggu.

Perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah. Kasusnya menyangkut penyelewengan dana perusahaan beton tersebut dalam kurun waktu empat tahun.

Namun begitu, jalan panjang perkaranya belum berakhir. Sebelumnya, di Agustus 2024, Hasnaeni sudah pernah mencoba mengajukan PK pertama. Sayangnya, Mahkamah Agung menolaknya. Penolakan itu rupanya tak menyurutkan niatnya.

Kini, permohonan PK kedua pun diajukan. Menurut informasi yang beredar, permohonan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya pada Desember 2025 lalu.


Halaman:

Komentar