Lalu, kapan persisnya aturan ini berlaku? Kita tahu, ada periode pre-opening sekitar 15 menit (pukul 08.45-08.59 WIB) dan pre-closing sekitar 10 menit (15.50-15.59 WIB). Dua fase ini penting banget buat pembentukan harga sementara atau Indicative Equilibrium Price (IEP). Nah, NCP akan diterapkan di menit-menit terakhir kedua periode tersebut.
Untuk pra-pembukaan, NCP berlaku cuma 4 menit, dari pukul 08.56.00 sampai 08.59.59 WIB. Sedangkan untuk pra-penutupan, durasinya lebih panjang sedikit, sekitar 6 menit dari pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 WIB. Di rentang waktu singkat inilah semua order yang masuk bersifat "mengikat".
Efeknya? Harapannya, pergerakan harga jadi lebih stabil dan transparan. Yang mau nawar sih masih boleh, asal siap konsekuensinya. Yang dilarang cuma membatalkan atau mengutak-atik order yang sudah terlanjur masuk. Dengan begini, diharapkan tidak ada lagi permainan kotor yang bikin investor kecil bingung dan rugi.
Jadi, siap-siap saja dengan perubahan ritme ini. Pasar tetap bergerak, hanya aturan mainnya yang sedikit dikencangkan.
Artikel Terkait
Pasar Saham Asia Menguat, Terdorong Penguatan Wall Street dan Meredanya Harga Minyak
Laba Bersih Triputra Agro Persada Melonjak 19% Jadi Rp3,84 Triliun di 2025
PT Selamat Sempurna (SMSM) Catat Laba Bersih Rp1,13 Triliun di 2025 Didorong Ekspor
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Suku Bunga Tinggi