Lalu, kapan persisnya aturan ini berlaku? Kita tahu, ada periode pre-opening sekitar 15 menit (pukul 08.45-08.59 WIB) dan pre-closing sekitar 10 menit (15.50-15.59 WIB). Dua fase ini penting banget buat pembentukan harga sementara atau Indicative Equilibrium Price (IEP). Nah, NCP akan diterapkan di menit-menit terakhir kedua periode tersebut.
Untuk pra-pembukaan, NCP berlaku cuma 4 menit, dari pukul 08.56.00 sampai 08.59.59 WIB. Sedangkan untuk pra-penutupan, durasinya lebih panjang sedikit, sekitar 6 menit dari pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 WIB. Di rentang waktu singkat inilah semua order yang masuk bersifat "mengikat".
Efeknya? Harapannya, pergerakan harga jadi lebih stabil dan transparan. Yang mau nawar sih masih boleh, asal siap konsekuensinya. Yang dilarang cuma membatalkan atau mengutak-atik order yang sudah terlanjur masuk. Dengan begini, diharapkan tidak ada lagi permainan kotor yang bikin investor kecil bingung dan rugi.
Jadi, siap-siap saja dengan perubahan ritme ini. Pasar tetap bergerak, hanya aturan mainnya yang sedikit dikencangkan.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Ketua dan Dua Pejabat Tinggi Mundur Usai Gejolak Pasar
Petinggi OJK Mundur, Tanggung Jawab Moral di Balik Gejolak Pasar Modal
Mahendra Siregar Pamit dari Pucuk OJK, Tanggung Jawab Moral Jadi Alasan
Tiga Pucuk Pimpinan OJK Serahkan Surat Pengunduran Diri