Mulai Senin depan, cara main di pasar saham bakal ada perubahan. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru yang disebut Non-Cancellation Period (NCP). Intinya, dalam beberapa menit krusial jelang pembukaan dan penutupan pasar, order beli atau jual yang sudah masuk tak bisa lagi dibatalkan atau diubah. Langkah ini, kata BEI, untuk melindungi investor ritel dari jebakan penawaran palsu.
Dulu sih, pelaku pasar bebas saja menarik atau mengubah order kapanpun selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Nanti, kebebasan itu bakal dibatasi. Jadi, kalau order sudah terkirim di waktu-waktu tertentu, ya sudah, harus siap dieksekusi. Tidak ada lagi ruang untuk mundur.
Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI sejak April lalu. Tapi, BEI memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi para Anggota Bursa untuk beradaptasi. Nah, masa transisi itu kini sudah habis.
Menurut Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, penyesuaian wajib dilakukan semua pihak.
Jadinya, mulai Senin, 15 Desember 2025, sistem perdagangan JATS akan langsung menjalankan mekanisme NCP ini.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Ketua dan Dua Pejabat Tinggi Mundur Usai Gejolak Pasar
Petinggi OJK Mundur, Tanggung Jawab Moral di Balik Gejolak Pasar Modal
Mahendra Siregar Pamit dari Pucuk OJK, Tanggung Jawab Moral Jadi Alasan
Tiga Pucuk Pimpinan OJK Serahkan Surat Pengunduran Diri