Waskita Karya Gadaikan Rp221 Miliar untuk Proyek Strategis Transmisi Sumatera

- Kamis, 11 Desember 2025 | 08:15 WIB
Waskita Karya Gadaikan Rp221 Miliar untuk Proyek Strategis Transmisi Sumatera

Rabu lalu, manajemen PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan sebuah langkah finansial yang cukup signifikan. Perusahaan pelat merah itu baru saja menandatangani perjanjian gadai rekening, atau cash collateral, dengan nilai mencapai Rp221,45 miliar. Uang sebesar itu digadaikan dari rekening giro perseroan yang ada di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Lantas, untuk apa? Transaksi ini rupanya bukan tanpa alasan. Menurut keterangan resmi yang dirilis ke Bursa Efek Indonesia, langkah ini merupakan syarat wajib. Tujuannya agar WSKT bisa mendapatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan untuk sebuah proyek strategis.

Proyek yang dimaksud adalah Paket 1: Pengadaan Transmisi 500 kV Sumatera, tepatnya untuk segmen New Aur Duri – Peranap. Intinya, dana jaminan itu dipakai sebagai “tanggung jawab” perusahaan. Kalau nanti ada sesuatu, bank punya jaminan cair.

“Perseroan akan menggadaikan dana senilai Rp221,45 miliar untuk menjamin pembayaran kembali atas bank garansi yang diterima oleh Perseroan dari BRI,”

Begitu penjelasan dari manajemen WSKT dalam keterangannya. Proses legalnya sendiri sudah rampung. Dokumen kesepakatan itu telah ditandatangani kedua belah pihak pada 8 Desember 2025, yang tercatat dalam Akta Perjanjian Gadai Rekening Nomor 143/2025.

Di sisi lain, perusahaan punya harapan besar dengan langkah ini. Manajemen meyakini bahwa penerbitan bank garansi ini bakal memberi dampak positif bagi operasional mereka.

“Dengan dilakukannya penerbitan bank garansi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usaha Perseroan dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan,”

Demikian harapan yang disampaikan. Jadi, meski harus mengikat dana segitu besarnya, WSKT melihatnya sebagai bagian dari strategi untuk mendongkrak kinerja dan nilai perusahaan ke depannya. Semua mata kini tertuju pada eksekusi proyek transmisi Sumatera itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar