Sebenarnya, wacana bea keluar emas sudah mengemuka sebelumnya, tertuang dalam RAPBN 2026. Rencananya, ekspor logam mulia itu bakal kena tarif antara 7,5 sampai 15 persen. Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, menyebut aturan detailnya sedang disiapkan.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang tengah dalam tahap finalisasi," jelas Febrio.
Lalu bagaimana dengan batu bara? Kebijakannya akan mengikuti, sebagai tindak lanjut UU APBN 2026. Tapi jangan bayangkan prosesnya cepat. Menurut Febrio, pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait masih terus berjalan.
Di sisi lain, ada narasi besar di balik kebijakan ini. Febrio menegaskan, bea keluar ini bukan sekadar urusan mengisi kas negara. Lebih dari itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan mendongkrak aktivitas ekonomi dalam negeri dari sumber daya alam yang kita miliki.
"Jadi, tujuannya konsisten: mendukung hilirisasi dan juga aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan SDA batu bara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wall Street Ditutup Menguat Meski Kenaikan Harga Minyak dan Ketegangan Timur Tengah Tekan Sentimen
Serangan ke Pelabuhan Fujairah Picu Lonjakan Harga Minyak dan Ancaman Disrupsi Pasokan Global
Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Bahan Baku, Produsen Kemasan EPAC Naikkan Harga Jual
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026