Sebenarnya, wacana bea keluar emas sudah mengemuka sebelumnya, tertuang dalam RAPBN 2026. Rencananya, ekspor logam mulia itu bakal kena tarif antara 7,5 sampai 15 persen. Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, menyebut aturan detailnya sedang disiapkan.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang tengah dalam tahap finalisasi," jelas Febrio.
Lalu bagaimana dengan batu bara? Kebijakannya akan mengikuti, sebagai tindak lanjut UU APBN 2026. Tapi jangan bayangkan prosesnya cepat. Menurut Febrio, pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait masih terus berjalan.
Di sisi lain, ada narasi besar di balik kebijakan ini. Febrio menegaskan, bea keluar ini bukan sekadar urusan mengisi kas negara. Lebih dari itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan mendongkrak aktivitas ekonomi dalam negeri dari sumber daya alam yang kita miliki.
"Jadi, tujuannya konsisten: mendukung hilirisasi dan juga aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan SDA batu bara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Harga Pangan di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Mulai Stabil
MSCI Bekukan Perubahan Indeks, IHSG Tergelincir 7 Persen
IHSG Terguncang 8% Usai MSCI Bekukan Rebalancing Indeks
BEI Siap Lepas Status Eksklusif, Targetkan Go Public 2026