Arab Saudi kembali melonggarkan aturan penjualan alkohol. Kali ini, akses dibuka untuk warga asing non-muslim dengan syarat ketat: penghasilan bulanan minimal 50.000 riyal. Kalau dirupiahkan, angkanya sekitar Rp 222 juta.
Menurut sejumlah saksi yang mengetahui kebijakan ini, calon pembeli harus menunjukkan sertifikat gaji sebagai bukti pendapatan. Baru setelah itu, mereka diizinkan masuk ke satu-satunya gerai resmi yang ada di Riyadh.
“Toko itu sebelumnya cuma untuk diplomat,” jelas seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan. “Sekarang diperluas untuk pemegang status residensi premium juga.”
Kabar ini pertama kali dilaporkan Bloomberg, Selasa lalu. Rupanya, langkah ini bagian dari upaya pemerintah menarik lebih banyak tenaga kerja dan investasi asing. Mereka ingin mendukung transformasi ekonomi kerajaan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tantang Investor: Tertawakan Saya, Tapi Jangan Lupa Investasi
Cincin Donat untuk Pejalan Kaki: MRT Jakarta Rancang Jembatan Melingkar di Dukuh Atas
Pertamina Usul Batasi Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per KK Mulai 2026
LPS Soroti Suku Bunga Simpanan yang Belum Turun Sesuai Sinyal Pasar