Operasi tangkap tangan KPK kembali berbuah. Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, partai yang menaunginya, PKB, menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kapoksi Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan partainya tak akan ikut campur.
"PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini," kata Abdullah, dihubungi Minggu (15/3/2026).
"Kami juga tidak akan melakukan intervensi. Semuanya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan adil. Tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Mengingat Syamsul adalah kader partainya, Abdullah menyebut PKB akan memberikan pendampingan hukum. "Pastinya kita akan berikan pendampingan hukum," ujarnya singkat.
Namun begitu, pesan yang disampaikannya justru lebih keras. Abdullah secara terbuka memperingatkan seluruh kadernya.
"Saya ingin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB," tegasnya. "Jangan pernah mau digoda dan jangan pula menggoda untuk melakukan korupsi. Jabatan ini amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi."
Harapannya jelas: kasus ini harus jadi yang terakhir. "Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir melibatkan kepala daerah dari PKB. Partai tentu akan melakukan evaluasi dan monitoring secara serius, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," pungkas Abdullah.
Modus THR Lebaran
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Menurut paparan KPK, kasus ini berawal dari persiapan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Syamsul Auliya Rachman disebut memerintahkan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran. Uang itu rencananya untuk THR pribadi dan pihak eksternal.
"Dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang," jelas Asep.
Targetnya besar. Sadmoko konon mematok setoran dari setiap perangkat daerah hingga Rp 750 juta, padahal kebutuhannya 'hanya' Rp 515 juta. Per satker diminta menyetor antara Rp 75 hingga 100 juta.
Pada realitanya, angka yang terkumpul beragam. Ada yang cuma Rp 3 juta, ada yang mencapai Rp 100 juta. Semua harus diserahkan paling lambat 13 Maret 2026. Bagi yang telat, ancamannya jelas: akan ditagih oleh para asisten pemkab yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Cara kerja mereka cukup rapi. Uang dari 23 perangkat daerah itu dikumpulkan oleh seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma. Totalnya mencapai Rp 610 juta. Uang sejumlah itulah yang kemudian diserahkan ke Sekda Sadmoko, sebelum akhirnya operasi KPK menyergap.
Artikel Terkait
Kemensos dan Pemprov Maluku Utara Sepakat Bangun Layanan Terpadu untuk Kelompok Rentan, Sekolah Rakyat, dan Gudang Logistik Bencana
Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 60 Juta Orang, Mulai Dilirik Negara Lain
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Narkoba
KSPSI Pilih Dialog dan Solusi Konkret, Bukan Demo, dalam Peringatan May Day 2026