Proses evaluasi tapak untuk calon Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia ternyata masih terus berjalan. Menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), sejumlah perusahaan mulai dari PLN hingga PT Thorcon Power Indonesia masih aktif melakukan kajian. Artinya, perlombaan menentukan lokasi reaktor nuklir pertama negeri ini belum berakhir.
Haendra Subekti, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, menjelaskan bahwa semua kajian tapak dari lembaga atau perusahaan wajib dilaporkan ke Bapeten. Dari situ, izinnya baru bisa keluar.
“Lokasi itu nanti menetapkan area, misalnya Bangka Barat. Jadi Menteri ESDM punya kewenangan menetapkan lokasi sesuai dengan NEPIO (Badan Organisasi Nuklir). Kalau kita bilang tapak, itu artinya titik koordinat di mana reaktornya akan dibangun,” jelas Haendra dalam Media Gathering, Kamis (4/12).
Dengan kata lain, wewenang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia adalah menentukan lokasi secara umum. Sementara Bapeten punya tugas lebih spesifik: menetapkan titik pasti di mana reaktor itu nantinya akan berdiri.
Saat ini, sorotan utama ada di dua wilayah: Provinsi Bangka dan Kalimantan Barat. Haendra menyebut sudah banyak perusahaan yang mengkaji kedua daerah itu. Dua anak usaha PLN, misalnya, mendapat pembagian tugas. PT PLN Nusantara Power dikabarkan fokus di Bangka, sementara PT PLN Indonesia Power mengkaji Kalimantan.
“Tetapi tentunya ini butuh perkembangan lagi,” ungkapnya, menandai bahwa semuanya masih bisa berubah.
Di sisi lain, ada juga PT Thorcon yang masih memproses evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah. Perusahaan ini sebenarnya sudah dapat restu dari Bapeten untuk melakukan studi sejak Agustus 2025 lalu. Namun, menurut Haendra, pelaksanaannya tampak tertunda.
“Sepertinya agak tertunda karena ada gejolak di sana,” ujarnya, tanpa merinci lebih jauh.
Sebelumnya, jejak kajian tapak juga sudah ditinggalkan oleh BATAN yang kini melebur di BRIN. Mereka pernah mengidentifikasi 28 lokasi potensial, termasuk di Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Namun begitu, semua proses ini masih terganjal satu hal: pembentukan Badan Organisasi Nuklir atau NEPIO yang akan diatur lewat Peraturan Presiden. Rupanya, penentuan tapak akhir masih harus menunggu payung hukum itu selesai.
“Sepertinya akan taat seperti itu. Nanti lokasi mana yang akan dibangun duluan akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” jelas Haendra. Ia menambahkan, Bapeten tentu sudah mempertimbangkan kemungkinan tapak yang diajukan, sehingga kecil kemungkinan ditolak nantinya.
Artikel Terkait
LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Premi Diprediksi Bakal Melonjak
Vonisi ASDP: Ketika Kriminalisasi Mengancam Logika Bisnis
OJK Batasi Kuota Besar, Investor Kecil Dapat Porsi Lebih Besar di IPO
BTN Cetak Lonjakan Pendapatan Bunga 44%, Analis Soroti Momentum Baru