OJK Beri Ruang Napas, LKM Dapat Kelonggaran Perkuat Modal

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:06 WIB
OJK Beri Ruang Napas, LKM Dapat Kelonggaran Perkuat Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan main yang diperbarui. Lewat POJK Nomor 25 Tahun 2025, mereka melakukan penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya, POJK Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Intinya, aturan baru ini melakukan penyesuaian. Fokusnya pada parameter kuantitatif, terutama yang dipakai untuk menilai status pengawasan LKM. Poin krusialnya berkutat di soal pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Nah, yang menarik, OJK memberikan kelonggaran waktu. Di aturan sebelumnya, kewajiban memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor itu berlaku langsung. Sekarang, ada tambahan masa peralihan buat LKM.

Alasannya jelas. Dengan ruang gerak yang lebih lega, LKM diharapkan bisa memperkuat permodalan tanpa harus terburu-buru. Tujuannya agar operasional sehari-hari dan fungsi mereka sebagai penyalur dana bagi masyarakat tidak ikut terganggu.

Sebelumnya, status pengawasan untuk industri ini dibagi tiga: normal, intensif, dan khusus. Penentuannya melihat tiga parameter.

Parameter itu mencakup peringkat kesehatan, rasio piutang bermasalah, dan tadi, rasio ekuitas terhadap modal disetor. Dua parameter pertama punya masa transisi tiga tahun. Sementara untuk rasio ekuitas, aturan lama mengharuskannya dipenuhi segera.

Namun begitu, realitanya tak semudah itu. Kondisi ekonomi yang lagi lesu membuat kemampuan bayar debitur ikut melemah. Imbasnya, rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM pun ikut terpengaruh.

Di sisi lain, urusan permodalan bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam semalam. Butuh waktu panjang. Apalagi dengan tantangan seperti akses pendanaan yang terbatas, kapasitas keuangan pemegang saham, dan sumber modal yang tak melimpah.

Melihat kendala di lapangan, OJK pun merasa perlu memberi tenggat waktu tambahan. Harapannya, LKM bisa memperkuat struktur modal mereka secara bertahap, lebih terukur. Perubahan aturan ini juga dimaksudkan agar penguatan kelembagaan berjalan seirama dengan kondisi industri dan ekonomi yang sedang dihadapi.

Pada akhirnya, OJK menekankan bahwa pengawasan lewat POJK 25/2025 ini tetap akan dilakukan. Proporsional dan adaptif terhadap dinamika industri, begitu kira-kira prinsipnya. Yang tak kalah penting, tata kelola dan perlindungan nasabah harus tetap jadi prioritas yang dijaga.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar