Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melempar wacana yang cukup menarik perhatian. Mereka mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode saja. Gagasan ini, menurut mereka, lahir dari keprihatinan soal regenerasi di internal partai. Soalnya, kaderisasi dinilai masih jalan di tempat.
Usulan ini bukan isapan jempol belaka. Pada 2025 lalu, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian serius. Hasilnya? Ada empat titik rawan yang menurut mereka perlu segera dibenahi dalam sistem kepartaian di Indonesia. Total, ada 16 rekomendasi yang mereka sodorkan. Salah satunya ya soal pembatasan masa kepemimpinan tadi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” begitu bunyi salah satu rekomendasi dalam hasil kajian itu, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, KPK juga menyoroti soal syarat calon pemimpin. Mereka merekomendasikan agar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditambahi. Isinya, calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari kader partai. Bukan sembarang orang yang tiba-tiba muncul.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” tulis KPK dalam kajiannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kajian ini sejatinya adalah upaya pencegahan. Sektor politik, katanya, memang rawan banget jadi ladang korupsi. Ongkos politik yang tinggi di Indonesia jadi salah satu pemicunya. Dari situ, KPK mencoba mendiagnosis titik-titik mana saja yang paling riskan.
“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian,” ujar Budi kepada wartawan hari ini.
Yang menarik, kajian ini tidak dilakukan secara sepihak. KPK mengaku sudah melibatkan banyak elemen, termasuk partai politik itu sendiri. Mereka duduk bareng, diskusi, dan saling memberi masukan. Tujuannya jelas: memperbaiki sistem politik di negeri ini agar lebih sehat.
“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kakek 60 Tahun di Malang Tersangka Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif
Pemerintah Dukung Karya Jurnalistik Dikomersialkan dalam RUU Hak Cipta demi Selamatkan Industri Media
Patung Yesus Rusak di Lebanon, PM Italia: Pasukan UNIFIL Pasang Salib Baru sebagai Simbol Perdamaian
Pemuda 20 Tahun Nekat Lompat dari Jembatan Cangar, Tewas di Dasar Jurang