Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap saham VKTR Teknologi Mobilitas. Mulai Senin depan, tepatnya 8 Desember 2025, saham emiten karoseri bus listrik itu akan ditempatkan di papan pemantauan khusus dan hanya boleh diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh BEI pada Sabtu (6/12).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan waktu berlakunya perubahan tersebut.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 8 Desember 2025," ujarnya.
Langkah bursa ini tak lepas dari pencabutan suspensi yang sebelumnya menjerat saham VKTR. Sahamnya baru saja dibekukan selama tiga hari perdagangan, sejak 3 Desember lalu, dan akan aktif kembali perdagangan biasa pada lusa. Namun begitu, bukan berarti VKTR bebas sepenuhnya. Alih-alih kembali normal, sahamnya justru dialihkan ke papan FCA.
Artikel Terkait
Pertamina Kerahkan Jalur Darat, Laut, dan Udara untuk Jaga Pasokan Energi di Sumatera yang Terlanda Bencana
1,87 Juta Pencari Kerja Menyerah: Potret Hilangnya Harapan di Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Antisipasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed Usai Data Ekonomi Menguat
IHSG Cetak Rekor Baru, Tapi Transaksi Justru Lesu