Rekening-rekening milik para wajib pajak di Sumatera Utara mendadak tak bisa diakses. Kantor Wilayah DJP Sumut II bersama delapan KPP setempat memblokirnya secara serentak, menindak tegas mereka yang punya tunggakan pajak.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Aturan itulah yang memberi wewenang untuk melakukan penagihan aktif, termasuk dengan cara mengunci rekening di bank.
Korbannya tak sedikit. Ada 107 wajib pajak yang kena sanksi, dengan total utang yang menumpuk mencapai Rp 33,9 miliar. Mereka ini berasal dari berbagai sektor usaha, dengan jenis pajak yang macam-macam pula.
Menurut Rundy Satria Nugraha, Kepala Bidang terkait di Kanwil DJP Sumut II, aksi blokir ini dilakukan lewat kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan.
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh,”
ujar Rundy dalam keterangannya, Jumat (5/12) lalu.
Sebelum uang di rekening itu dibekukan, sebenarnya sudah ada serangkaian peringatan. Mulai dari Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, sampai terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Intinya, mereka dianggap sudah diberi cukup kesempatan.
Di sisi lain, berdasarkan pasal 27 PMK itu, DJP memang punya hak untuk meminta bank memblokir dana sebesar utang pajak plus biaya penagihannya. Tindakan ini, tegas Rundy, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengamankan penerimaan negara. Sekaligus tentu saja, sebagai pesan tegas untuk meningkatkan kepatuhan.
Nah, bagi yang rekeningnya sudah terblokir, masih ada jalan keluar. DJP mengimbau untuk segera menghubungi KPP terdaftar dan melunasi semua tunggakan. Begitu kewajiban itu diselesaikan sesuai aturan di PMK-61, rekening bisa dibuka kembali.
DJP sendiri menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan adil. Mereka berharap aksi tebas ini bisa bikin para wajib pajak melek. Bahwa memenuhi kewajiban perpajakan itu penting, bukan cuma untuk menghindari sanksi, tapi juga buat menyokong pembangunan dan layanan publik yang kita nikmati bersama.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020