Rekening-rekening milik para wajib pajak di Sumatera Utara mendadak tak bisa diakses. Kantor Wilayah DJP Sumut II bersama delapan KPP setempat memblokirnya secara serentak, menindak tegas mereka yang punya tunggakan pajak.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Aturan itulah yang memberi wewenang untuk melakukan penagihan aktif, termasuk dengan cara mengunci rekening di bank.
Korbannya tak sedikit. Ada 107 wajib pajak yang kena sanksi, dengan total utang yang menumpuk mencapai Rp 33,9 miliar. Mereka ini berasal dari berbagai sektor usaha, dengan jenis pajak yang macam-macam pula.
Menurut Rundy Satria Nugraha, Kepala Bidang terkait di Kanwil DJP Sumut II, aksi blokir ini dilakukan lewat kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan.
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh,”
Artikel Terkait
IHSG Tergelincir 10%, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan untuk Kedua Kalinya
Emas Tembus Rp3 Juta, Warga Berbondong Pilih Batangan Ketimbang Perhiasan
Emas, Pilar Ketahanan Finansial Keluarga di Tengah Gejolak Ekonomi
Emas Tembus Rp3 Juta, Pedagang Pasar Cikini Ungkap Rahasia Investasi yang Tak Lekang Zaman