ujar Rundy dalam keterangannya, Jumat (5/12) lalu.
Sebelum uang di rekening itu dibekukan, sebenarnya sudah ada serangkaian peringatan. Mulai dari Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, sampai terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Intinya, mereka dianggap sudah diberi cukup kesempatan.
Di sisi lain, berdasarkan pasal 27 PMK itu, DJP memang punya hak untuk meminta bank memblokir dana sebesar utang pajak plus biaya penagihannya. Tindakan ini, tegas Rundy, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengamankan penerimaan negara. Sekaligus tentu saja, sebagai pesan tegas untuk meningkatkan kepatuhan.
Nah, bagi yang rekeningnya sudah terblokir, masih ada jalan keluar. DJP mengimbau untuk segera menghubungi KPP terdaftar dan melunasi semua tunggakan. Begitu kewajiban itu diselesaikan sesuai aturan di PMK-61, rekening bisa dibuka kembali.
DJP sendiri menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan adil. Mereka berharap aksi tebas ini bisa bikin para wajib pajak melek. Bahwa memenuhi kewajiban perpajakan itu penting, bukan cuma untuk menghindari sanksi, tapi juga buat menyokong pembangunan dan layanan publik yang kita nikmati bersama.
Artikel Terkait
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri