Menurut investigasi sementara, dugaan kuatnya adalah penyalahgunaan status kawasan free trade. Pelaku diduga memanfaatkan celah aturan di zona perdagangan bebas. Alasannya, harga beras luar negeri lebih murah. Padahal, stok nasional kita justru sedang melimpah bahkan disebut yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, bukan cuma Sabang yang jadi perhatian. Ada juga laporan serupa dari Batam. Meski masih diverifikasi, pemerintah tak mau ambil risiko. Kemungkinan itu dianggap serius dan tak boleh diabaikan begitu saja.
Amran memastikan, izin impor dari kementeriannya maupun Kementerian Perdagangan sama sekali tidak pernah dikeluarkan untuk pemasukan beras tersebut. Ia sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan hal ini.
"Kami telepon Menteri Perdagangan tadi, langsung beliau katakan bahwa enggak ada, enggak ada izin," kata dia.
Kini, nasib 250 ton beras ilegal itu menggantung. Pemerintah bersikukuh barang akan disita dan tak boleh beredar sampai ada putusan pengadilan. Penyidikan terus digulirkan untuk mengungkap apakah ada praktik serupa di daerah lain. Yang jelas, jika ada oknum internal pemerintah yang terlibat, mereka tak akan dibiarkan lolos.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 0,50% ke 8.322,23 Didorong Sektor Konsumer dan Keuangan
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Mudik Lebaran 2026 Resmi Dijual
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia
Samindo Resources Pacu Target Overburden Removal ke 34,5 Juta BCM pada 2026