Beras Ilegal Berdatangan, Sabang dan Batam Jadi Sorotan

- Minggu, 23 November 2025 | 20:48 WIB
Beras Ilegal Berdatangan, Sabang dan Batam Jadi Sorotan
Gelombang Beras Ilegal Masuk ke Indonesia

Gelombang masuknya beras ilegal ke Indonesia kini sedang dalam sorotan tajam pemerintah. Selain kasus besar yang sudah terungkap di Sabang, Aceh, dengan 250 ton beras yang disita, muncul juga laporan-laporan awal tentang aktivitas serupa di kawasan Batam. Meski masih perlu diverifikasi lebih lanjut, temuan ini memaksa aparat untuk memperketat pengawasan dan bersiap mengambil tindakan tegas.

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, laporan mengenai Batam ini mulai berdatangan justru ketika kasus Sabang masih dalam penanganan.

“Bahkan, sesuai kami dapatkan juga laporan, tapi kami sementara baru telepon Kapolda, juga di Batam ada yang masuk, tetapi itu belum bisa dipastikan. Tapi yang pasti adalah dari Sabang, Aceh,”

kata Amran kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (23/11).

Amran menilai praktik semacam ini sangat berbahaya. Pelaku diduga memanfaatkan status wilayah perdagangan bebas untuk menyelundupkan beras murah dari negara produsen. Status itu seolah jadi tameng, meski sebenarnya bertentangan dengan kebijakan pusat.

Kronologi penyegelan di Sabang pun diungkapkan Amran. Ia mengaku mendapat laporan darurat pada pukul 02.00 dini hari.

“Kami terima laporan tadi sekitar jam 02.00 bahwasanya ada beras masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel ini berasnya. Nah, enggak boleh keluar,”

tuturnya.

Memang benar Sabang adalah zona perdagangan bebas. Namun begitu, pemerintah menegaskan bahwa status itu tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk melakukan impor seenaknya, apalagi yang melawan aturan utama.

Saat ditanya soal motif pelaku, Amran dengan tegas menyebut penyalahgunaan status free trade zone inilah yang memicu maraknya beras ilegal.

“Itu daerah zona bebas perdagangan, free trade zone. Tetapi itu harus dibaca dengan utuh, harus sesuai dengan kebijakan pusat. Nah, ini yang mungkin tidak diperhatikan,”

jelasnya.

Amran memastikan bahwa jalur perizinan impor resmi sama sekali tidak mengeluarkan izin untuk kasus seperti ini. Ia juga menyebut koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait telah dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar