Namun begitu, perubahan pengurus bukan satu-satunya agenda. RUPSLB juga akan membahas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons aturan baru dalam UU BUMN dan permintaan BP BUMN sebelumnya lewat surat S-23/BPU/10/2025.
Di sisi lain, Antam juga meminta persetujuan pemegang saham untuk melimpahkan kewenangan penetapan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris. Tujuannya jelas: agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif dan tidak berbelit.
Bagi para pemegang saham yang berencana hadir, catat baik-baik. Hak untuk mengikuti rapat ini diberikan kepada mereka yang namanya tercatat hingga 20 November 2025, pukul 16.00 WIB. Opsi kehadirannya beragam, bisa datang langsung, ikut virtual, atau memberi kuasa lewat platform eASY.KSEI. Jadi, fleksibel.
Artikel Terkait
Wenny dan Agen BRILink-nya: Menggebrak Desa dengan Layanan Keuangan Keliling
Freeport Mulai Bangkit, Dua Tambang Bawah Tanah Kembali Berdenyut
Tujuh Tersangka KUR Diciduk, Bank Sumsel Babel Berkomitmen Perkuat Tata Kelola
Bank Sumsel Babel Hibahkan Tenda dan Etalase untuk Dongkrak Daya Saing UMKM di Festival PALI