Lahat diguncang sebuah kasus keji pekan ini. Ahmad Fahrozi, pemuda 23 tahun, diduga tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, SA (63). Motifnya sepele sekaligus mengerikan: kesal karena tak diberi uang untuk bermain judi online.
Namun, ternyata ini bukan kali pertama Ahmad berurusan dengan hukum. Dari catatan kepolisian, dia adalah seorang residivis.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan hal itu. Menurutnya, Ahmad baru saja bebas dari penjara pada Desember 2025 lalu.
"Perkaranya penggelapan, putusannya satu tahun enam bulan. Bebasnya bulan Desember tahun lalu," jelas Nandang saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang