Lahat diguncang sebuah kasus keji pekan ini. Ahmad Fahrozi, pemuda 23 tahun, diduga tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, SA (63). Motifnya sepele sekaligus mengerikan: kesal karena tak diberi uang untuk bermain judi online.
Namun, ternyata ini bukan kali pertama Ahmad berurusan dengan hukum. Dari catatan kepolisian, dia adalah seorang residivis.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan hal itu. Menurutnya, Ahmad baru saja bebas dari penjara pada Desember 2025 lalu.
"Perkaranya penggelapan, putusannya satu tahun enam bulan. Bebasnya bulan Desember tahun lalu," jelas Nandang saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Rincian lebih lanjut datang dari Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Pradani. Dia menyebutkan bahwa kasus penggelapan yang menjerat Ahmad sebelumnya terjadi pada tahun 2024, terkait sebuah sepeda motor milik warga.
Jadi, tidak sampai setahun menikmati kebebasan, Ahmad kembali melakukan tindak pidana. Kali ini, jauh lebih brutal. Karena permintaan uang untuk 'judol' ditolak sang ibu, dia malah menghabisi nyawa orang yang melahirkannya.
Akibat perbuatannya yang kejam itu, ancaman hukum yang menunggunya pun sangat berat. Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana telah disiapkan, dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan pidana mati.
Saat ini, pelaku telah diamankan. Masyarakat setempat pun masih diliputi rasa ngeri dan tanda tanya besar, bagaimana seorang anak bisa melakukan hal semacam itu.
Artikel Terkait
PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti
Maruarar Sirait Resmi Pimpin PIKI, Targetkan Peran Intelektual Kristen dalam Pembangunan Bangsa
Bali Serap Hampir Setengah dari 15,39 Juta Kunjungan Wisman, Menpar Dorong Investasi Merata ke Daerah Lain
Empat Anggota Satu Keluarga Tewas di Tenda Saat Berkemah di Temanggung, Diduga Keracunan Gas Karbon Monoksida