Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:00 WIB
Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel

MURIANETWORK.COM - Amnesty International Indonesia menilai respons pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, belum menjawab inti keresahan publik terkait rencana keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Lembaga hak asasi manusia itu menyoroti kekhawatiran bahwa langkah tersebut berpotensi melegitimasi tindakan Israel di Palestina, alih-alih menuntut akuntabilitas hukum atas dugaan genosida dan pendudukan ilegal. Kritik ini disampaikan menyusul rencana kehadiran Presiden dalam pertemuan BoP di Amerika Serikat.

Kekhawatiran atas Keterlibatan dalam Rekonstruksi Gaza

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa pernyataan resmi pemerintah dinilai belum menyentuh substansi keresahan yang berkembang di masyarakat. Fokus kritik, menurutnya, adalah pada risiko Indonesia memberikan legitimasi tidak langsung terhadap kejahatan yang dituduhkan kepada Israel jika bergabung dalam forum BoP.

“Pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” tegasnya dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan pada Sabtu (14/2/2026).

Ia menggarisbawahi kewajiban hukum internasional yang melekat pada Indonesia untuk mendorong pertanggungjawaban Israel. Amnesty memandang, partisipasi dalam upaya rekonstruksi Gaza melalui mekanisme yang melibatkan Israel tanpa keterlibatan penuh otoritas Palestina dapat bermasalah secara moral dan hukum. Forum seperti BoP, menurut penilaian mereka, bukanlah ruang untuk menagih akuntabilitas, melainkan berpotensi menggeser posisi Israel dari pihak yang diduga melakukan kejahatan perang menjadi mitra diskusi yang setara.

“Suara warga Palestina seakan diabaikan,” ujar Wirya.

Pertanyaan atas Prioritas Diplomasi dan Prinsip Hukum

Lebih lanjut, Amnesty mempertanyakan mengapa jalur diplomasi multilateral yang lebih tegas tidak menjadi prioritas. Lembaga ini juga menyoroti aspek hukum humaniter internasional, di mana pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil seharusnya bertanggung jawab penuh atas reparasi. Dengan sekitar 81 persen infrastruktur Gaza yang dilaporkan rusak, keterlibatan pihak lain dalam rekonstruksi tanpa menuntut pertanggungjawaban Israel dinilai berisiko menghapuskan kewajiban hukum tersebut.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar