MURIANETWORK.COM - Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan proses sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terkait candaannya yang dinilai melukai budaya dan leluhur masyarakat setempat. Sidang yang digelar di Tongkonan Kaero Sangalla itu menghasilkan sanksi denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf.
Proses dan Putusan Sidang Adat
Peradilan adat berlangsung dengan khidmat di hadapan perwakilan masyarakat dan pemangku adat. Sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar denda materiil, melainkan sebuah ritual permohonan maaf yang mendalam kepada leluhur, sesuai dengan tradisi yang dipegang teguh masyarakat Toraja.
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan makna di balik putusan tersebut. "Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam," tuturnya di hadapan Pandji dan para hadirin.
Dampak Candaan yang Berkepanjangan
Meski materi stand up comedy yang dipermasalahkan pertama kali direkam pada 2013 dan sempat dihapus, dampaknya kembali terasa ketika video tersebut beredar ulang dan menjadi viral pada 2021. Menurut Sam Barumbun, candaan tersebut tidak hanya menyentuh harga diri suku Toraja saat ini, tetapi juga menghormati para leluhur.
Sam Barumbun mengungkapkan betapa dalamnya luka yang dirasakan masyarakat. "Saudara Pandji dalam materi stand up komedi yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua," jelasnya.
Artikel Terkait
Slot: Musim Terakhir Salah di Liverpool Harus Diakhiri dengan Gemilang
Dedi Kusnandar Dua Kali Tolak Tawaran Persib di Awal Karier
Longsor Ganggu Lintas Kereta Bandung, KAI Perkirakan Normal dalam 5 Jam
Wakil Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Atasi Darurat Sampah Pascajebolnya Tembok Kramat Jati