PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan Desember 2025. Tepatnya, tanggal 15 Desember.
Rapat yang diagendakan untuk membahas perubahan susunan pengurus perusahaan ini rencananya digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Bagi yang tidak bisa datang langsung, rapat juga bisa diikuti secara online lewat sistem eASY.KSEI. Informasi ini sendiri sudah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis malam, 21 November.
Lantas, apa yang mendorong diadakannya rapat ini? Ternyata, ada permintaan resmi dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor SR-45/BPU/11/2025 yang dikeluarkan pada 5 November 2025.
Dalam penjelasannya, manajemen Antam merujuk pada aturan yang memberikan hak khusus kepada pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Hak itu mencakup kewenangan untuk menyetujui pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris. Dasar hukumnya adalah Pasal 4C ayat (3) UU BUMN, ditambah Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 di Anggaran Dasar Perseroan.
Artikel Terkait
Dragonmine Akuisisi 80% Saham BLUE, Rencanakan Transformasi ke Bisnis Tambang Langsung
Blue Bird Siapkan 25.000 Armada Taksi Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026
Laba Bersih United Tractors Turun 24% pada 2025
Harga Minyak Turun Tipis Setelah Perundingan AS-Iran Berlanjut