Pedagang Thrifting Gugat Larangan Pemerintah, 7,5 Juta Pekerja Terancam

- Sabtu, 22 November 2025 | 07:48 WIB
Pedagang Thrifting Gugat Larangan Pemerintah, 7,5 Juta Pekerja Terancam

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” tegas Purbaya kepada wartawan usai acara Ecoverse 2025 di Jakarta, Kamis (20/11).

Baginya, wacana pedagang yang mau bayar pajak pun tak relevan selama barangnya melanggar aturan.

“Bukan urusan saya. pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Itu kan, kalau anda lihat cerita Pak Alcapone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Nggak, tapi karena melanggar undang-undang itu sama kejadiannya seperti itu,” katanya dengan nada tegas.

Purbaya lantas menjelaskan alasan ekonomi di balik sikap keras ini. Menurutnya, dominasi barang asing di pasar domestik jelas merugikan pelaku usaha lokal. Dia berpendapat, para pedagang sebenarnya bisa beralih ke produk lokal jika mereka mampu beradaptasi.

“Gini saya kan selalu bilang kita kuat besar. 90 persen dari domestik demand itu 90 persen dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya panjang lebar.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga angkat bicara. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa larangan thrifting impor bertujuan melindungi industri dalam negeri.

“Yang dilarang adalah masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik. Produk thrifting impor dinilai merugikan industri lokal,” jelas Febri.

Menurutnya, aturan ini juga untuk melindungi para pekerja, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Masuknya produk thrifting impor berpotensi menekan permintaan terhadap industri garmen dalam negeri. Kalau sudah begitu, gelombang PHK bisa saja terjadi.

“Jadi, pelarangan produk thrifting masuk ke pasar domestik berarti melindungi industri garmen dalam negeri serta pekerja yang bekerja pada industri tersebut,” tutup Febri.


Halaman:

Komentar