SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan empat Peraturan OJK (POJK) guna memperkuat pengaturan yang mendukung transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
"Dengan terbitnya empat POJK ini, kami berupaya untuk mengakselerasi proses transformasi industri perasuransian dan dana pensiun, agar mampu menjadi sektor industri yang kuat, sehat, dan berkelanjutan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Keempat POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2023, antara lain
- POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Terkait dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syaria;
- POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
- POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
- POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Baca Juga: Mandiri Investasi Dorong Investor Alokasi ke Reksa Dana Obligasi di Tengah Proyeksi Pasar 2024
Aman menyatakan bahwa dalam sektor industri perasuransian, keterbatasan modal menjadi isu utama yang dapat mengganggu ketahanan sektor tersebut dalam menghadapi krisis ekonomi.
Oleh karena itu, POJK terbaru mengatur tentang modal minimum bagi pelaku usaha baru serta peningkatan ekuitas bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.
Artikel Terkait
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru