Di sisi lain, Yassierli menegaskan bahwa meski para TKA tersebut punya izin tinggal, itu tidak lantas memberi mereka hak untuk bekerja. Izin kerja RPTKA adalah syarat mutlak. Tanpa itu, mereka tidak boleh dipekerjakan.
Denda sebesar Rp 588 juta pun akhirnya dibayar perusahaan. "Dananya sudah disetor ke kas negara," ucap Yassierli. Tapi ini bukan satu-satunya kasus. Dalam empat bulan terakhir saja, Kemnaker mencatat ada 18 aduan serupa terkait TKA dan dokumen RPTKA. Total denda yang berhasil dikumpulkan dari seluruh pelanggaran itu melampaui angka Rp 7 miliar.
Yassierli kembali mengingatkan dasar hukumnya. Aturan mainnya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib punya pengesahan dan memberikan perlindungan. "Norma inilah yang kita kerjakan," tutupnya.
Artikel Terkait
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Jika Bertahan di Atas 8.170
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi