Di sisi lain, Yassierli menegaskan bahwa meski para TKA tersebut punya izin tinggal, itu tidak lantas memberi mereka hak untuk bekerja. Izin kerja RPTKA adalah syarat mutlak. Tanpa itu, mereka tidak boleh dipekerjakan.
Denda sebesar Rp 588 juta pun akhirnya dibayar perusahaan. "Dananya sudah disetor ke kas negara," ucap Yassierli. Tapi ini bukan satu-satunya kasus. Dalam empat bulan terakhir saja, Kemnaker mencatat ada 18 aduan serupa terkait TKA dan dokumen RPTKA. Total denda yang berhasil dikumpulkan dari seluruh pelanggaran itu melampaui angka Rp 7 miliar.
Yassierli kembali mengingatkan dasar hukumnya. Aturan mainnya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib punya pengesahan dan memberikan perlindungan. "Norma inilah yang kita kerjakan," tutupnya.
Artikel Terkait
Antam Gencar Eksplorasi, Siapkan Rp 246 Miliar untuk Buru Emas, Nikel, dan Bauksit
Januari, Lelang Panas Bumi yang Sempat Mandek Kembali Dibuka
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026