Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengungkap sebuah kasus pelanggaran serius di Banten. Rupanya, ada perusahaan manufaktur asing di sana yang kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Alhasil, perusahaan tersebut harus membayar denda yang tak sedikit: Rp 588 juta.
Soal pelanggaran ini pertama kali terungkap lewat kanal Lapor Menaker. Aduannya masuk pada Rabu (12/11), dan langsung ditindaklanjuti. Menurut Yassierli, pihaknya bergerak cepat. "Kami dapat aduan soal perusahaan manufaktur asing di Banten yang pekerjakan TKA tanpa RPTKA. Ternyata, setelah dicek, ada 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan dokumen itu," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).
Begitu aduan diterima, tim gabungan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah langsung turun tangan. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam. Tak main-main, perusahaan kemudian diberi nota pemeriksaan dan diwajibkan mengeluarkan semua TKA yang bermasalah dari lokasi kerja. Kebijakan itu berlaku sampai izin resmi mereka kelar dan sah.
Artikel Terkait
Antam Gencar Eksplorasi, Siapkan Rp 246 Miliar untuk Buru Emas, Nikel, dan Bauksit
Januari, Lelang Panas Bumi yang Sempat Mandek Kembali Dibuka
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026