Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengungkap sebuah kasus pelanggaran serius di Banten. Rupanya, ada perusahaan manufaktur asing di sana yang kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Alhasil, perusahaan tersebut harus membayar denda yang tak sedikit: Rp 588 juta.
Soal pelanggaran ini pertama kali terungkap lewat kanal Lapor Menaker. Aduannya masuk pada Rabu (12/11), dan langsung ditindaklanjuti. Menurut Yassierli, pihaknya bergerak cepat. "Kami dapat aduan soal perusahaan manufaktur asing di Banten yang pekerjakan TKA tanpa RPTKA. Ternyata, setelah dicek, ada 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan dokumen itu," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).
Begitu aduan diterima, tim gabungan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah langsung turun tangan. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam. Tak main-main, perusahaan kemudian diberi nota pemeriksaan dan diwajibkan mengeluarkan semua TKA yang bermasalah dari lokasi kerja. Kebijakan itu berlaku sampai izin resmi mereka kelar dan sah.
Artikel Terkait
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo