Onad Vokalis Killing Me Inside Positif Ganja & Ekstasi, Ini Status Hukum Terbaru

- Minggu, 02 November 2025 | 17:40 WIB
Onad Vokalis Killing Me Inside Positif Ganja & Ekstasi, Ini Status Hukum Terbaru

Onad Vokalis Killing Me Inside Jalani Pemeriksaan Narkoba di Polres Metro Jakbar

Leonardo Arya atau yang dikenal sebagai Onad, vokalis grup band Killing Me Inside, menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu sore.

Permintaan Doa Onad Usai Pemeriksaan Narkoba

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Onad hanya menyampaikan permohonan doa kepada wartawan yang menunggu. "Mohon doanya," ujar Onad ketika digiring menuju ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes). Permintaan ini disampaikannya sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai motif mengonsumsi narkoba.

Kondisi dan Penampilan Onad di Polres Jakbar

Onad terlihat menggunakan jaket biru gelap, celana panjang hitam, dan sandal. Ia menutup wajahnya dengan masker selama proses pemeriksaan kesehatan yang berlangsung sekitar 10 menit.

Status Hukum Onad dalam Kasus Narkoba

Meski tes urine menunjukkan hasil positif ganja dan ekstasi, status Onad belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan bahwa status sementara Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. "Sementara masih dalam langkah proses pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan," kata Wisnu.

Hasil Tes Urine Istri dan Rekan Onad

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, istri Onad, Beby Prisillia, dinyatakan negatif narkoba melalui tes urine. Sementara rekan Onad berinisial KR yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

Penyidik masih mendalami motif dan sejak kapan Onad mulai mengonsumsi narkoba. Hingga saat ini, Onad masih berada di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.