Pemerintah Terapkan Bea Keluar untuk Ekspor Emas Mulai 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberlakukan pungutan bea keluar atas komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran tarif yang akan dikenakan untuk ekspor emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Status Regulasi dan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan penetapan bea keluar emas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang dipersiapkan untuk segera diundangkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang baru.
Jenis Komoditas Emas yang Dikenakan Bea Keluar
Tidak semua jenis emas akan dikenakan pungutan ini. Bea keluar akan dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk tertentu, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jenis-jenis emas yang dimaksud meliputi:
- Emas Dore (batangan kasar)
- Emas Granules (butiran)
- Emas Cast Bar (batang cetak)
- Emas Minted Bar (batang cetakan khusus)
Artikel Terkait
Pertamax Green 95 E5 Kini Tersedia di 168 SPBU, Anjok 80%
Sensus Ekonomi 2026: Teknologi AI, Manfaat, dan Persiapan BPS
Realisasi KUR UMKM Tembus Rp 238 Triliun, Capai 83% dari Target 2025
Inflasi Emas Perhiasan Tembus 52,76%, Sumbar Tertinggi Capai 62,83%