Pemerintah Terapkan Bea Keluar untuk Ekspor Emas Mulai 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberlakukan pungutan bea keluar atas komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran tarif yang akan dikenakan untuk ekspor emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Status Regulasi dan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan penetapan bea keluar emas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang dipersiapkan untuk segera diundangkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang baru.
Jenis Komoditas Emas yang Dikenakan Bea Keluar
Tidak semua jenis emas akan dikenakan pungutan ini. Bea keluar akan dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk tertentu, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jenis-jenis emas yang dimaksud meliputi:
- Emas Dore (batangan kasar)
- Emas Granules (butiran)
- Emas Cast Bar (batang cetak)
- Emas Minted Bar (batang cetakan khusus)
Artikel Terkait
IHSG 2026: Optimisme Berlanjut, Tapi Waspadai Koreksi di Tengah Jalan
IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Justru Terseret Melemah
Menteri Keuangan Purbaya Pasang Target IHSG Tembus 10.000 di 2026
Emas Diproyeksi Tembus USD 5.400, Bank-Bank Besar Kompak Optimistis