Pemerintah Terapkan Bea Keluar untuk Ekspor Emas Mulai 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberlakukan pungutan bea keluar atas komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran tarif yang akan dikenakan untuk ekspor emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Status Regulasi dan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan penetapan bea keluar emas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang dipersiapkan untuk segera diundangkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang baru.
Jenis Komoditas Emas yang Dikenakan Bea Keluar
Tidak semua jenis emas akan dikenakan pungutan ini. Bea keluar akan dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk tertentu, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jenis-jenis emas yang dimaksud meliputi:
- Emas Dore (batangan kasar)
- Emas Granules (butiran)
- Emas Cast Bar (batang cetak)
- Emas Minted Bar (batang cetakan khusus)
Artikel Terkait
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional
Setelah Mediasi DPR, Mie Sedaap Gresik Janji Hentikan PHK Massal Jelang Ramadan
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar