Tujuan Dibalik Kebijakan Bea Keluar Emas
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki tujuan strategis yang lebih luas, yaitu:
- Menjaga Ketersediaan Emas Dalam Negeri: Sebagai negara dengan cadangan emas terbesar ke-4 di dunia, kebijakan ini memastikan ketersediaan logam mulia di dalam negeri.
- Mendorong Hilirisasi Industri: Pemerintah ingin mendorong pengolahan tambang emas lebih lanjut di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia.
- Menciptakan Aktivitas Ekonomi: Dengan adanya hilirisasi, diharapkan dapat tercipta lebih banyak lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru di sektor pengolahan emas.
Mekanisme dan Besaran Tarif Bea Keluar
Besaran tarif bea keluar emas tidak ditetapkan secara flat, melainkan dengan mekanisme yang mempertimbangkan dua faktor utama:
- Harga Emas Dunia: Ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan (windfall), maka tarif bea keluar yang diterapkan akan lebih tinggi.
- Tingkat Pengolahan: Emas yang masih mentah atau setengah jadi (seperti dore) akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan produk emas yang telah melalui proses pengolahan lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan di dalam negeri.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas melalui Peraturan Menteri Perdagangan. HPE inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran bea keluar di lapangan.
Artikel Terkait
Pertamax Green 95 E5 Kini Tersedia di 168 SPBU, Anjok 80%
Sensus Ekonomi 2026: Teknologi AI, Manfaat, dan Persiapan BPS
Realisasi KUR UMKM Tembus Rp 238 Triliun, Capai 83% dari Target 2025
Inflasi Emas Perhiasan Tembus 52,76%, Sumbar Tertinggi Capai 62,83%