Tujuan Dibalik Kebijakan Bea Keluar Emas
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki tujuan strategis yang lebih luas, yaitu:
- Menjaga Ketersediaan Emas Dalam Negeri: Sebagai negara dengan cadangan emas terbesar ke-4 di dunia, kebijakan ini memastikan ketersediaan logam mulia di dalam negeri.
- Mendorong Hilirisasi Industri: Pemerintah ingin mendorong pengolahan tambang emas lebih lanjut di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia.
- Menciptakan Aktivitas Ekonomi: Dengan adanya hilirisasi, diharapkan dapat tercipta lebih banyak lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru di sektor pengolahan emas.
Mekanisme dan Besaran Tarif Bea Keluar
Besaran tarif bea keluar emas tidak ditetapkan secara flat, melainkan dengan mekanisme yang mempertimbangkan dua faktor utama:
- Harga Emas Dunia: Ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan (windfall), maka tarif bea keluar yang diterapkan akan lebih tinggi.
- Tingkat Pengolahan: Emas yang masih mentah atau setengah jadi (seperti dore) akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan produk emas yang telah melalui proses pengolahan lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan di dalam negeri.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas melalui Peraturan Menteri Perdagangan. HPE inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran bea keluar di lapangan.
Artikel Terkait
IHSG 2026: Optimisme Berlanjut, Tapi Waspadai Koreksi di Tengah Jalan
IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Justru Terseret Melemah
Menteri Keuangan Purbaya Pasang Target IHSG Tembus 10.000 di 2026
Emas Diproyeksi Tembus USD 5.400, Bank-Bank Besar Kompak Optimistis